Portal.id, NASIONAL – Nota Kesepahaman baru yang disepakati oleh OJK dan KPPU telah resmi berjalan efektif sejak ditandatangani pada awal pekan ini. Kesepakatan dengan nomor registrasi ganda dari kedua lembaga tersebut akan mengikat komitmen kerja sama operasional hingga tahun 2031 mendatang.
Perjanjian baru ini dirancang lebih komprehensif dibanding nota kesepahaman sebelumnya yang dibuat pada tahun 2020. OJK merumuskan formula operasional yang lebih taktis demi mempercepat koordinasi di lapangan ketika terjadi dugaan pelanggaran persaingan usaha.
Dikutip dari siaran pers OJK, Selasa (7/7/2026), terdapat enam poin krusial yang disepakati sebagai ruang lingkup kerja sama teranyar ini. Poin-poin tersebut meliputi koordinasi dan harmonisasi kebijakan, penyusunan kajian atau penelitian, penyediaan, pertukaran, dan pemanfaatan data informasi, penyediaan narasumber serta ahli, sosialisasi peningkatan kapasitas SDM, hingga kerja sama bidang lain.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, memaparkan kesepakatan ini merupakan instrumen penting bagi stabilitas industri. Menurutnya, Nota Kesepahaman yang ditandatangani hari ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara KPPU dan OJK dalam menghadapi tantangan ekonomi digital yang makin kompleks.
Penandatanganan dokumen bersejarah ini juga disaksikan oleh jajaran komisioner aktif dari kedua belah pihak. Implementasi dari kesepakatan ini akan langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan tim kerja gabungan untuk mulai melakukan kajian pasar keuangan.










