#HeadlineMetro KendariPendidikan & BudayaPolitik & Pemerintahan

Diskominfo Kendari Gencarkan Literasi Digital di Sekolah, Sosialisasikan Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

×

Diskominfo Kendari Gencarkan Literasi Digital di Sekolah, Sosialisasikan Pembatasan Media Sosial bagi Anak di Bawah 16 Tahun

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari terus menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya digital yang sehat di kalangan pelajar. Upaya tersebut diwujudkan melalui sosialisasi bertema “Literasi Digital” yang dirangkaikan dengan penyampaian Surat Edaran Wali Kota Kendari tentang Pembatasan Akses Media Sosial bagi Anak Usia di Bawah 16 Tahun, yang dilaksanakan pada Kamis (16/7/2026).

Kegiatan sosialisasi digelar secara serentak di sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kota Kendari, yakni SMP Negeri 1, SMP Negeri 2, SMP Negeri 3, SMP Negeri 4, SMP Negeri 5, dan SMP Negeri 13 Kendari. Melalui kegiatan ini, Diskominfo menghadirkan para pemateri untuk memberikan edukasi kepada peserta didik mengenai pentingnya memanfaatkan teknologi digital secara cerdas, aman, dan bertanggung jawab.

Di SMP Negeri 5 Kendari, Kepala Bidang Penyelenggaraan E-Government Diskominfo Kota Kendari, Hery, S.Si., M.Si., menjadi narasumber utama. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa literasi digital merupakan bekal penting bagi generasi muda agar mampu memanfaatkan internet sebagai sarana belajar dan berkarya, sekaligus terhindar dari berbagai ancaman di ruang digital, seperti penyebaran hoaks, perundungan siber, hingga kecanduan media sosial.

Menurut Hery, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Kendari yang mengatur pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun sebagai langkah perlindungan terhadap tumbuh kembang anak di era digital.

“Melalui kegiatan ini kami memberikan edukasi literasi digital kepada peserta didik sekaligus mengajak guru dan orang tua untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan internet dan media sosial oleh anak. Surat Edaran Wali Kota Kendari telah menjadi dasar bagi kita semua dalam mengedukasi dan membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun demi mendukung tumbuh kembang mereka,” ujar Hery.

Pemerintah Kota Kendari berharap sinergi antara sekolah, keluarga, dan pemerintah terus diperkuat guna menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman bagi generasi muda. Dengan demikian, peserta didik diharapkan mampu memanfaatkan teknologi informasi sebagai media pembelajaran, pengembangan kreativitas, serta peningkatan potensi diri secara positif.

Sosialisasi berlangsung lancar dan mendapat sambutan hangat dari para siswa, siswi, serta dewan guru SMP Negeri 5 Kendari. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan, mulai dari penyampaian materi hingga sesi diskusi interaktif yang membahas tantangan penggunaan media sosial di kalangan remaja. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Kendari dalam menciptakan generasi yang cakap digital, beretika, dan siap menghadapi perkembangan teknologi di masa depan.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id