Uncategorized

Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Medsos ke Anak di Bawah 16 Tahun

×

Wali Kota Kendari Terbitkan Surat Edaran Pembatasan Akses Medsos ke Anak di Bawah 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pembatasan akses media sosial bagi anak. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak di ruang digital.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, telah menandatangani Surat Edaran (SE) nomor 100.3.4.3/2653/Tahun 2026 tertanggal 20 Mei 2026, yang berisi imbauan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini diambil sebagai respons pemerintah daerah terhadap meningkatnya risiko dampak negatif internet yang tidak terkontrol, mulai dari paparan konten yang tidak layak, kecanduan gawai, hingga potensi eksploitasi anak di dunia maya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahuriyanto Meronda, meluruskan bahwa kebijakan ini bukanlah pelarangan total bagi anak untuk menggunakan media sosial.

Pemerintah lebih menitikberatkan pada aspek pengawasan, edukasi, dan pendampingan orang tua.

“Ini bentuk perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak di ruang digital. Jadi bukan semata melarang, tetapi bagaimana anak-anak bisa menggunakan internet secara sehat, aman, dan bertanggung jawab,” ujar Sahuriyanto, Rabu (20/5/2026).

Pemerintah menyarankan agar anak-anak tidak memiliki akun media sosial secara mandiri tanpa pengawasan ketat dari orang tua atau wali.

Surat edaran tersebut secara spesifik ditujukan kepada seluruh kepala OPD, camat, lurah, hingga satuan pendidikan mulai dari tingkat PAUD hingga SMP.

Sekolah diminta untuk lebih masif memberikan edukasi literasi digital agar peserta didik memahami manfaat dan bahaya dari dunia maya.

Sahuriyanto menjelaskan, peran orang tua dan lingkungan sangat krusial dalam mengawasi anak. Tanpa pengawasan, aktivitas anak di media sosial sangat rentan terhadap berbagai persoalan serius, seperti perundungan siber (cyberbullying), paparan konten negatif, hingga gangguan psikologis akibat kecanduan gawai.

Pemkot Kendari menyadari bahwa tantangan di era digital ini tidak bisa dihadapi pemerintah sendirian.

Dibutuhkan sinergi antara orang tua, pihak sekolah, serta masyarakat untuk memastikan anak-anak tetap bisa memanfaatkan kemajuan teknologi tanpa mengorbankan perkembangan mental mereka.

“Tujuannya agar anak-anak kita tetap terlindungi dan bisa tumbuh dengan baik di tengah perkembangan teknologi yang sangat cepat sekarang ini,” pungkasnya.

Dengan diberlakukannya edaran ini, diharapkan tercipta lingkungan digital yang lebih sehat di Kota Kendari, di mana anak-anak tumbuh dengan budaya literasi digital yang mumpuni serta terlindungi dari konten yang berbahaya bagi tumbuh kembang mereka.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id