Portal.id, KENDARI – Namanya terseret dalam kasus dugaan mafia tanah serta penyerobotan dua bidang lahan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sulrtra), Fajar S. Tanawali, membantah tudingan tersebut.
Dalam konferensi persnya dengan didampingi tim kuasa hukum, Fajar menunjukkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 04365 seluas 15.612 meter persegi di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu. Dokumen resmi terbitan Kantor Pertanahan Kota Kendari bertanggal 30 Desember 2021 itu mencantumkan Busi sebagai pemegang hak awal.
Kuasa hukum Fajar, Onal Yelsin, menegaskan jika transaksi perolehan lahan dilakukan melalui mekanisme yang sah menurut hukum, mulai dari pemeriksaan keabsahan dokumen di Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemetaan lokasi, hingga verifikasi batas wilayah.
“Klien kami membeli tanah berdasarkan alas hak yang sah. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPN atas nama pemilik awal. Kami melakukan identifikasi langsung di lokasi sesuai dengan data yang ada di dalam sertifikat. Jadi tidak benar apabila klien kami disebut menyerobot tanah orang lain ataupun mengambil hak orang lain tanpa dasar hukum,” ujar Onal, Sabtu (25/7/2026).
Onal menyayangkan munculnya tuduhan mafia tanah di media tanpa adanya proses konfirmasi terlebih dahulu maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihaknya menilai tuduhan yang menyebut Fajar sebagai mafia tanah tidak sesuai fakta karena belum pernah ada klarifikasi. Padahal pihaknya telah memiliki dokumen kepemilikan yang diterbitkan oleh negara dan seluruh proses pembelian dilakukan sesuai prosedur.
“Kalau memang ada yang merasa tanah itu miliknya, silakan menempuh upaya hukum melalui pengadilan atau BPN. Jangan langsung memberikan tuduhan mafia tanah kepada seseorang tanpa adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Sementara itu, Fajar menjelaskan bahwa seluruh transaksi pembelian lahan diselesaikan secara berhati-hati, termasuk menyelesaikannya lewat pendampingan hukum dan pembayaran pada 23 Juli 2026 setelah tahap pematangan lahan tuntas.
“Setiap pembelian tanah selalu kami lakukan sesuai SOP. Kami cek sertifikatnya, lokasi fisiknya, kepemilikannya, baru setelah semuanya jelas dilakukan transaksi. Tidak pernah ada proses yang kami lakukan secara sembarangan,” jelas Fajar.
Mengenai dampak pemberitaan terhadap reputasi pribadi dan bisnisnya, Fajar meminta masyarakat untuk memverifikasi fakta.
“Saya berharap masyarakat lebih bijak menyikapi informasi yang beredar. Teman-teman pers juga saya harapkan tetap mengedepankan konfirmasi dan verifikasi sebelum menerbitkan pemberitaan agar informasi yang sampai kepada masyarakat benar-benar berimbang,” ucapnya.
Dalam kesempatan sama, kuasa hukum pemilik awal lahan, Oldi Aprianto, menyampaikan bahwa proses pematangan lahan berjalan selama 14 hari tanpa adanya sanggahan atau interupsi dari pihak lain. Ia menambahkan bahwa status hukum SHM Nomor 04365 masih berlaku penuh karena belum pernah dibatalkan BPN atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Selama proses pematangan tidak ada satu pun pihak yang datang mengklaim ataupun menghentikan pekerjaan. Setelah dipastikan tidak ada persoalan di lapangan, proses jual beli dilanjutkan,” ucap Oldi.
“Sampai hari ini sertifikat tersebut masih berlaku dan belum pernah dibatalkan. Artinya dasar hukum kepemilikan klien kami masih tetap sah,” sambungya.
Oldi membeberkan objek tanah tersebut sebelumnya pernah digugat di pengadilan, namun perkara tersebut dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena pihak penggugat gagal membuktikan dalilnya.
“Kalau seseorang disebut mafia tanah, tentu harus ada alat bukti dan putusan hukum yang mendasarinya. Jangan sampai tuduhan seperti itu justru menjadi pencemaran nama baik. Semua orang harus menjunjung asas praduga tak bersalah,” tegas Oldi.
Merasa dirugikan oleh isu yang berkembang, pihak Fajar kini mempertimbangkan opsi menempuh jalur hukum, termasuk mengajukan hak jawab, mengadu ke Dewan Pers, hingga melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Hingga saat ini, perselisihan kepemilikan lahan di Kelurahan Watulondo tersebut belum mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.












