Hukum & KriminalNews

Sultra Peringkat 28 Penipuan Keuangan Nasional, OJK Minta Warga Waspadai Pinjol Ilegal dan Belanja Online

×

Sultra Peringkat 28 Penipuan Keuangan Nasional, OJK Minta Warga Waspadai Pinjol Ilegal dan Belanja Online

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha. Foto: Portal.id (30/7/2026).

Portal.id, KENDARI – Maraknya kasus penipuan keuangan siber dan aktivitas keuangan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat di Sulawesi Tenggara (Sutra). Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Center (IASC), Sultra saat ini menempati peringkat ke-28 nasional dalam jumlah laporan penipuan keuangan.

Kepala Kantor OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, membeberkan hingga Semester I 2026, tercatat ribuan aduan masyarakat yang masuk dari berbagai kabupaten/kota di Sultra.

“Total laporan penipuan keuangan dari Sultra yang tercatat di IASC mencapai 2.671 laporan. Kota Kendari menjadi daerah dengan laporan terbanyak yaitu 1.022 laporan, disusul Kota Baubau dengan 302 laporan, dan Kabupaten Kolaka sebanyak 235 laporan,” jelas Bismi dalam kegiatan Bincang Jasa Keuangan (BIJAK) OJK Sultra, Kamis (30/7/2026).

Dari sisi modus kejahatan, penipuan transaksi belanja online mendominasi dengan 412 kasus, diikuti modus panggilan palsu atau impersonasi 209 kasus, dan investasi bodong 183 kasus. Sementara itu, Satgas PASTI secara nasional telah menindak tegas ratusan entitas keuangan ilegal.

“Selama Triwulan I 2026, Satgas PASTI telah menghentikan 951 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 80 entitas penawaran investasi ilegal,” tambah Bismi. 

Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa legalitas lembaga keuangan melalui layanan Kontak OJK 157 atau WhatsApp 081157157157 sebelum melakukan transaksi.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id