#HeadlineHukum & KriminalWakatobi

Hampir 19 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditindak di Wakatobi, Negara Selamatkan Potensi Cukai Rp18,46 Juta

×

Hampir 19 Ribu Batang Rokok Ilegal Ditindak di Wakatobi, Negara Selamatkan Potensi Cukai Rp18,46 Juta

Sebarkan artikel ini

Wakatobi, portal.id – Peredaran rokok ilegal di wilayah kepulauan Sulawesi Tenggara kembali menjadi perhatian aparat. Di Kabupaten Wakatobi, Tim Anoa P2 KPPBC TMP C Kendari bersama unsur POM AL melakukan operasi pasar gabungan dengan menyasar sejumlah toko eceran sepanjang Agustus 2026.

Operasi tersebut tidak hanya berujung pada penindakan. Petugas juga memberikan edukasi kepada para pedagang mengenai ketentuan barang kena cukai serta cara mengenali rokok ilegal.

Hasilnya, sebanyak 12 toko menjadi sasaran penindakan. Dari pemeriksaan di lapangan, petugas menegah 948 bungkus atau 18.960 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Sebagian besar rokok yang ditemukan merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Produk tersebut diketahui tidak dilengkapi pita cukai resmi atau dikenal sebagai rokok polos.

Humas Bea Cukai Kendari menyampaikan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mempersempit ruang peredaran hasil tembakau ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Dari hasil kegiatan, tim menerbitkan Surat Bukti Penindakan terhadap 12 toko dan melakukan penegahan terhadap 948 bungkus atau 18.960 batang rokok ilegal,” ujarnya, Senin (24/8/2026).

Nilai barang yang ditegah diperkirakan mencapai Rp28,3 juta. Sementara potensi penerimaan negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan diperkirakan sebesar Rp18,46 juta.

Namun, operasi tersebut tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif. Petugas turut memberikan pemahaman kepada pedagang agar mengetahui karakteristik rokok ilegal dan memahami konsekuensi hukum apabila memperjualbelikan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan.

Pendekatan edukatif ini menjadi bagian dari strategi pengawasan agar pedagang tidak hanya mengetahui larangan, tetapi juga memahami pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai.

Bea Cukai Kendari juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha ikut berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pedagang diingatkan untuk memastikan setiap produk hasil tembakau yang diperjualbelikan telah memenuhi ketentuan cukai.

Masyarakat pun diimbau tidak membeli maupun mengedarkan rokok yang tidak dilengkapi pita cukai resmi.

Seluruh barang hasil penindakan kini telah diamankan dan dibawa ke Kantor KPPBC TMP C Kendari untuk menjalani penelitian serta proses penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Operasi di Wakatobi menjadi pengingat bahwa pengawasan barang kena cukai tidak hanya menyasar pusat-pusat perdagangan di daratan. Wilayah kepulauan juga menjadi bagian dari perhatian aparat.

Sebab, di balik satu bungkus rokok tanpa pita cukai, terdapat kewajiban negara yang tidak terpenuhi. Ketika jumlahnya mencapai hampir 19 ribu batang, persoalannya bukan lagi sekadar perdagangan eceran, melainkan juga menyangkut potensi penerimaan negara yang harus dijaga.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id