Kendari, portal.id – Komitmen memberantas peredaran barang ilegal di Sulawesi Tenggara semakin diperkuat. Kapolda Sulawesi Tenggara, Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., menerima kunjungan kerja dan audiensi jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Lobi Depan Mapolda Sultra, Selasa (18/8/2026).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Selatan, Martha Octavia, S.E., M.M., M.For.Accy., didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Satya Nugraha, S.E., M.M., Kepala KPPBC TMP C Kendari Taufik Sapto Harsono, S.E., M.M., beserta jajaran. Rombongan disambut Kapolda Sultra bersama Wakapolda Sultra Brigjen Pol. Budi Hermawan, S.I.K. dan para pejabat utama Polda Sultra.
Pertemuan tersebut menjadi ajang silaturahmi sekaligus memperkuat koordinasi antara Bea Cukai dan Polda Sultra dalam mendukung pelaksanaan tugas masing-masing. Sinergi lintas instansi dinilai menjadi langkah strategis untuk menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Salah satu fokus pembahasan adalah masih maraknya peredaran barang ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, di sejumlah wilayah Sulawesi Tenggara. Peredaran barang ilegal tidak hanya menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi merugikan masyarakat.
Melalui audiensi tersebut, kedua institusi sepakat memperkuat kerja sama dalam bidang penindakan terhadap pelanggaran di sektor kepabeanan dan cukai. Kolaborasi yang semakin erat diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan, pencegahan, hingga penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran hukum.
Kapolda Sultra menegaskan bahwa kerja sama lintas sektor merupakan kunci dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mengoptimalkan penegakan hukum di wilayah Sulawesi Tenggara. Sementara itu, pihak Bea Cukai berharap koordinasi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif.
Audiensi ini menjadi bukti komitmen bersama antara Polda Sultra dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memperkuat sinergi dalam melindungi masyarakat, menjaga penerimaan negara, serta menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.






