Kendari, portal.id — Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala, mempertanyakan sejumlah pendapatan daerah yang hingga kini belum memiliki kejelasan arah penggunaan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat pembahasan Ranperda APBD-P 2026 yang mempertemukan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sultra dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Sultra.
Rapat tersebut dipimpin oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Muhammad Fadlansyah, dan berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sultra, Kamis (24/9/2026).
La Ode Tariala menegaskan, pihak eksekutif perlu memberikan penjelasan secara rinci mengenai arah penggunaan pendapatan daerah yang sebelumnya belum dialokasikan dalam belanja pada saat kesepakatan KUA-PPAS.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting sebelum pembahasan diarahkan pada rincian program dan kegiatan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pemerintah daerah wajib menjelaskan arah daripada pendapatan yang belum ada belanja pada saat kesepakatan kita di KUA-PPAS. Nanti setelah itu, kita lanjut pada masing-masing OPD, kita lihat di mana yang bertambah dan berkurang,” tegas La Ode Tariala.
Selain mempertanyakan arah belanja pendapatan, Banggar DPRD Sultra bersama TAPD juga membahas realisasi pendapatan daerah secara aktual. Salah satu sektor yang menjadi perhatian yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
DPRD Sultra meminta agar data realisasi pendapatan dapat disinkronkan dengan perencanaan belanja sehingga program pembangunan yang telah dirancang pemerintah daerah dapat berjalan secara optimal.
Sementara itu, Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah memberikan penjelasan mengenai sejumlah komponen penerimaan yang masuk dalam rancangan APBD-P 2026.
Fadlansyah menjelaskan, terdapat potensi pendapatan sebesar Rp56 miliar yang telah disepakati untuk dimaksimalkan oleh masing-masing OPD pengelola pendapatan.
Selain itu, terdapat dana kurang bayar Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp54 miliar. Menurut Fadlansyah, penggunaan dana tersebut harus terlebih dahulu diarahkan untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai sesuai dengan ketentuan dan arahan pemerintah pusat.
“Untuk yang Rp54 miliar yang merupakan kurang bayar di tahun 2024, itu memang sudah ada. Namun anggaran tersebut, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, kita arahkan dulu, kita dudukkan dulu yang paling utama yaitu untuk kebutuhan belanja pegawai,” jelasnya.
Ia menyebut, salah satu kebutuhan mendesak yang harus dipenuhi dari anggaran tersebut adalah pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu selama tiga bulan.
Apabila kebutuhan belanja pegawai telah terpenuhi dan masih terdapat sisa anggaran, pemerintah daerah akan mengarahkannya untuk mendukung pelayanan publik, pembangunan infrastruktur serta program prioritas lainnya.
Pembahasan Ranperda APBD-P 2026 kemudian diskors dan akan dilanjutkan setelah dokumen pendukung yang diperlukan tersedia pada hari yang sama.






