Kendari, portal.id – DPRD Kota Kendari terus membuka ruang partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi daerah. Kali ini, penyebarluasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan digelar di Kantor Kecamatan Baruga, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan Sekretariat DPRD Kota Kendari melalui Sub Bagian Perundang-Undangan tersebut menjadi momentum untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat sekaligus menyerap berbagai masukan terkait penyelenggaraan olahraga di Kota Kendari.
Kegiatan dibuka Camat Baruga, Bustan, bersama Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Zul Arsam. Hadir sebagai pemateri Pelaksana Tugas Kepala Sub Bagian Perundang-Undangan, Azis, dan Kepala Sub Bagian Persidangan dan Risalah, Laode Ary.
Kegiatan tersebut turut diikuti para lurah, ketua RT, dan ketua RW se-Kecamatan Baruga.
Dalam kesempatan itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat DPRD Kota Kendari, Zul Arsam, menegaskan bahwa penyebarluasan Raperda merupakan bentuk keterbukaan dan akuntabilitas dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Menurutnya, masyarakat perlu diberikan ruang untuk mengetahui sekaligus memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang nantinya akan menjadi dasar penyelenggaraan keolahragaan di Kota Kendari.
“Penyebarluasan ini sangat penting untuk menjamin bahwa peraturan daerah yang disusun tidak memuat pasal-pasal yang ‘gelap’ atau aturan yang hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Zul Arsam.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan bagian dari amanat peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Zul Arsam berharap Raperda tersebut nantinya dapat menjadi payung hukum yang kuat dalam mendukung perkembangan olahraga di Kota Kendari, khususnya dalam memberikan ruang dan dukungan bagi atlet serta generasi muda.
“Kami berharap Perda ini nantinya menjadi payung hukum yang krusial bagi para atlet serta generasi muda yang berkecimpung di dunia olahraga. Raperda ini dirancang agar selaras dengan kebutuhan riil masyarakat Kota Kendari,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Baruga, Bustan, dalam sambutannya turut menyampaikan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan regulasi daerah.
Menurutnya, forum tersebut menjadi kesempatan bagi pemerintah di tingkat kecamatan, kelurahan, hingga masyarakat untuk memahami substansi Raperda sekaligus menyampaikan aspirasi yang berkaitan dengan kebutuhan olahraga di wilayah Baruga.
Penyebarluasan Raperda ini diharapkan tidak hanya menjadi agenda sosialisasi, tetapi juga menjadi ruang dialog antara DPRD dan masyarakat. Berbagai masukan yang muncul nantinya dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui regulasi yang disusun secara terbuka dan partisipatif, penyelenggaraan keolahragaan di Kota Kendari diharapkan semakin terarah serta mampu mendukung pengembangan potensi atlet dan generasi muda di daerah.






