KENDARI, portal.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membahas permintaan klarifikasi dasar hukum dan penghentian sementara rencana pembongkaran lapak pedagang di Jalan Buburanda, RT 003/RW 001, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Selasa (27/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kota Kendari tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi II, Jabal Al Jufri, serta sejumlah anggota komisi. Turut hadir perwakilan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM, Dinas Perhubungan, Perumda Pasar Kota Kendari, Satpol PP, Camat Mandonga, serta para pedagang.
Pertemuan ini menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan para pedagang untuk menyampaikan pandangan terkait rencana penertiban lapak, kepastian hukum lahan, serta penerapan aturan yang dinilai harus dilakukan secara adil.
– DPRD Minta Penertiban Dilakukan Tanpa Tebang Pilih
Ketua Komisi II DPRD Kota Kendari, Jabal Al Jufri, menegaskan bahwa penertiban harus mengacu pada ketentuan tata ruang dan aturan yang berlaku. Menurutnya, apabila suatu bangunan terbukti melanggar aturan, pemerintah harus mengambil tindakan tanpa membedakan siapa pemiliknya.
Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan dalam pelaksanaan penertiban, termasuk terhadap bangunan atau tempat usaha lain yang memiliki persoalan serupa.
“Siapa pun yang melanggar harus ditertibkan. Kita tidak boleh pandang bulu, baik itu pedagang maupun non pedagang,” tegasnya dalam rapat.
Jabal juga menyampaikan bahwa penertiban sebaiknya diawali dengan pendekatan persuasif. Apabila upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, pemerintah dapat mengambil langkah penegakan aturan melalui instansi berwenang, termasuk Satpol PP.
Namun, ia menilai persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya oleh satu komisi atau satu organisasi perangkat daerah (OPD). Sejumlah instansi lain, termasuk yang menangani pekerjaan umum, pertanahan, dan lingkungan hidup, perlu dilibatkan agar persoalan dapat dikaji secara menyeluruh.
Menurutnya, pembahasan lanjutan diperlukan untuk memperjelas aspek tata ruang, status lahan, serta dasar hukum rencana penertiban.
– Perumda Pasar Siap Menampung Pedagang
Sementara itu, Direktur Utama Perumda Pasar Kota Kendari, Asnar, menyatakan pihaknya siap menyediakan tempat bagi pedagang yang bersedia pindah ke pasar-pasar resmi yang dikelola perusahaan daerah tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pedagang yang ingin menempati lokasi alternatif dapat difasilitasi tanpa dipungut biaya. Asnar juga menyampaikan bahwa informasi mengenai dugaan pungutan dalam proses pemindahan perlu diperjelas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan pedagang.
Dalam rapat tersebut, Asnar turut menyinggung bahwa pihaknya telah mengimbau pedagang agar tidak berjualan di kawasan Tapak Kuda. Menurutnya, penyampaian imbauan telah dilakukan sebelum pembangunan bangunan di lokasi tersebut berlangsung.
Perumda Pasar berharap fasilitas pasar yang tersedia dapat dimanfaatkan sebagai alternatif bagi pedagang yang terdampak rencana penertiban.
– Pedagang Minta Kepastian Hukum dan Perlakuan Adil
Di sisi lain, perwakilan pedagang Pasar Tapak Kuda, Sulaiman, menyampaikan bahwa para pedagang pada prinsipnya menginginkan kejelasan mengenai kebijakan pemerintah terhadap lapak-lapak yang berada di kawasan tersebut.
Ia menegaskan bahwa pedagang belum bersedia pindah ke lokasi lain apabila penertiban hanya dilakukan terhadap sebagian pedagang, sementara bangunan atau tempat usaha lain di sekitarnya tidak mendapatkan perlakuan yang sama.
Menurut Sulaiman, apabila seluruh bangunan yang dinilai melanggar memang harus ditertibkan, para pedagang meminta agar kebijakan tersebut diterapkan secara menyeluruh dan konsisten.
“Kalau pedagang yang lain dipindahkan, kami juga siap pindah. Tetapi kalau hanya pedagang di sini yang dipindahkan, sementara yang lain tetap, kami meminta pemerintah menyelesaikan persoalan itu terlebih dahulu,” ungkapnya.
Sulaiman juga mempertanyakan kejelasan status dan batas lahan yang direncanakan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Ia meminta pemerintah melakukan pemetaan secara terperinci, termasuk menentukan batas-batas lahan serta mengidentifikasi bangunan yang berada di kawasan tersebut.
Selain itu, ia menekankan perlunya kepastian mengenai status lahan dan pemenuhan ketentuan pembebasan tanah apabila memang diperlukan untuk kepentingan umum.
Ia menjelaskan, aktivitas pedagang di lokasi tersebut merupakan bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi sumber penghasilan masyarakat. Karena itu, ia berharap kebijakan pemerintah tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha dan kondisi ekonomi para pedagang.
Sulaiman juga membantah anggapan bahwa aktivitas perdagangan di lokasi tersebut selalu menimbulkan persoalan kebersihan. Ia menyebut para pedagang ikan telah menyediakan lubang resapan untuk menampung air limbah agar tidak menimbulkan bau.
Menunggu Penyelesaian Menyeluruh
RDPU tersebut memperlihatkan adanya sejumlah persoalan yang perlu diperjelas sebelum kebijakan penertiban dilaksanakan, mulai dari dasar hukum pembongkaran, status dan peruntukan lahan, penerapan aturan secara adil, hingga ketersediaan lokasi relokasi bagi pedagang.
DPRD Kota Kendari mendorong agar persoalan ini dibahas secara komprehensif dengan melibatkan seluruh instansi terkait. Sementara itu, para pedagang berharap pemerintah memberikan kepastian hukum dan mempertimbangkan keberlangsungan usaha masyarakat.
Melalui pembahasan lanjutan, diharapkan dapat ditemukan penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum, memperhatikan tata ruang kota, serta memberikan kejelasan bagi seluruh pihak yang terdampak.






