#HeadlineSulawesi Tenggara

Kawal KUHP-KUHAP Baru, Gubernur Sultra Dorong Sinergi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum

×

Kawal KUHP-KUHAP Baru, Gubernur Sultra Dorong Sinergi Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menegaskan pentingnya penyelarasan peraturan daerah (Perda) yang memuat ketentuan pidana agar sejalan dengan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penegasan tersebut disampaikan Gubernur yang akrab disapa ASR saat menerima kunjungan kerja tiga pimpinan lembaga penegak hukum pusat di Hotel Claro Kendari, Selasa (13/10/2026). Kunjungan itu bertujuan memperkuat sinergi sekaligus memantau implementasi KUHP dan KUHAP baru di Sultra.

Tiga pejabat yang hadir yakni Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, serta Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto.

ASR menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam memastikan pembaruan hukum pidana nasional berjalan terkoordinasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak cukup hanya diukur dari kemampuan aparat menjalankan ketentuan normatif. Lebih dari itu, implementasinya harus tercermin dalam penegakan hukum yang profesional, konsisten, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

“Keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru harus tercermin dalam penegakan hukum yang profesional, konsisten, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Sultra memiliki karakteristik geografis yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan, dengan aktivitas ekonomi serta dinamika sosial masyarakat yang terus berkembang. Kondisi tersebut membutuhkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum yang adaptif serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Karena itu, penerapan aturan hukum yang baru perlu mempertimbangkan kondisi objektif daerah, tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional. Keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan daerah juga harus tetap dijaga.

ASR menekankan, penyelarasan Perda, baik yang masih berlaku maupun yang sedang dalam pembahasan, menjadi langkah penting agar tidak terjadi ketidaksesuaian dengan perkembangan hukum pidana nasional.

Upaya tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian Hukum, serta unsur masyarakat, terutama dalam kebijakan daerah yang bersinggungan dengan penerapan ketentuan pidana.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sinergi antarlembaga tidak boleh dimaknai sebagai pencampuradukan kewenangan. Setiap institusi harus tetap menghormati independensi dan menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana memaparkan perkembangan penerapan mekanisme baru dalam hukum acara pidana, khususnya “plea bargain” atau mekanisme pengakuan bersalah.

Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung hingga 30 September 2026, terdapat 11 pengajuan mekanisme tersebut di Sultra dan seluruhnya disetujui oleh pengadilan negeri setempat.

“Sebelas-sebelasnya disetujui oleh pengadilan negeri setempat,” ungkap Asep.

Ia menilai capaian tersebut menunjukkan koordinasi antaraparat penegak hukum di Sultra mulai berjalan baik dalam menerapkan mekanisme baru. Namun, komunikasi sejak tahap penyidikan tetap perlu diperkuat agar jaksa dan penyidik memiliki pemahaman yang sama mengenai konstruksi perkara, penerapan pasal, serta kebutuhan alat bukti.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menekankan pentingnya perubahan pendekatan penegakan hukum dari ‘crime control model’ menuju ‘due process model’.

Pendekatan tersebut menuntut proses penegakan hukum yang efektif dan berbasis fakta serta alat bukti, dengan tetap menjamin perlindungan hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.

Menurutnya, kesiapan personel menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi aturan baru. Karena itu, sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis serta pelatihan penyidik perlu terus ditingkatkan.

Ia juga menyoroti pentingnya penerapan penyidikan ilmiah atau ‘scientific investigation’ agar penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan konsisten.

Adapun Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan sejumlah kebijakan Mahkamah Agung untuk membantu hakim menghadapi masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru.

Kebijakan tersebut mencakup pedoman penanganan perkara, kasasi, praperadilan, serta penerapan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, kesiapan sarana dan prasarana persidangan elektronik serta kesamaan pemahaman antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan pihak berperkara dinilai penting untuk mencegah perbedaan penafsiran terhadap aturan baru.

Pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum dalam mengawal implementasi KUHP dan KUHAP baru di Sultra.

Melalui sinergi yang tetap menghormati kewenangan masing-masing institusi, penerapan pembaruan hukum pidana diharapkan berjalan lebih efektif, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id