#HeadlineHukum & KriminalSulawesi Tenggara

Wakapolri Kunjungan Kerja di Sultra, Perkuat Sinergi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

×

Wakapolri Kunjungan Kerja di Sultra, Perkuat Sinergi Implementasi KUHP dan KUHAP Baru

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, S.I.K., M.H., melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (13/10/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memperkuat sinergi antarlembaga penegak hukum sekaligus memantau implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Kegiatan yang berlangsung di Claro Hotel Kendari itu melibatkan tiga unsur pimpinan lembaga penegak hukum, yakni Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat, Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum., serta Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dr. H. Dwiarso Budi Santiarto, S.H., M.Hum.

Turut hadir Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, Kapolda Sultra Irjen Pol. Dr. Himawan Bayu Aji, S.H., S.I.K., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sultra, Ketua Pengadilan Tinggi, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sultra.

Dalam kegiatan tersebut, para pimpinan lembaga penegak hukum membahas pentingnya kesamaan pemahaman, koordinasi, dan kolaborasi dalam menjalankan ketentuan hukum yang baru.

Wakil Jaksa Agung Asep Nana Mulyana menyampaikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum di Sultra menunjukkan perkembangan yang cukup baik. Salah satu hal yang menjadi perhatian ialah penerapan mekanisme plea bargaining atau pengakuan bersalah, serta penguatan integrated justice system atau sistem peradilan pidana terpadu.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak dapat dicapai oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan kerja sama seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan independensi masing-masing.

“Capaian ini tidak lahir dari satu institusi semata. Masing-masing aparat bekerja dalam batas kewenangan dan independensi untuk membangun kerangka kerja dan pemahaman yang semakin padu untuk keadilan masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, solidaritas dan kepercayaan antarlembaga menjadi faktor penting dalam menyelesaikan persoalan hukum secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Wakapolri Wahyu Hadiningrat menegaskan pentingnya sinergi antara Polri, kejaksaan, dan lembaga peradilan untuk mewujudkan penegakan hukum yang profesional, cermat, dan berorientasi pada keadilan masyarakat.

Ia mengaitkan penguatan sistem hukum tersebut dengan Asta Cita Presiden, khususnya agenda ketujuh mengenai reformasi politik, hukum, dan birokrasi, termasuk penguatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi serta narkoba.

Wakapolri juga menekankan pentingnya koordinasi antara penyidik dan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara, termasuk ketika ditemukan alasan pembenar atau pemaaf yang memenuhi ketentuan hukum. Koordinasi tersebut harus tetap memperhatikan batas kewenangan dan independensi setiap institusi.

Dalam kesempatan itu, Wakapolri menyerahkan buku KUHP dan KUHAP terbaru kepada Kapolda Sultra sebagai bagian dari penguatan pemahaman terhadap penerapan ketentuan hukum yang baru.

Tinjau Implementasi di Polresta Kendari

Usai menghadiri kegiatan di Claro Hotel Kendari, Wakapolri melanjutkan kunjungan kerja ke Polresta Kendari. Kedatangannya disambut Kapolresta Kendari Kombes Pol. Safi’i Nafsikin, S.H., S.I.K., M.H., bersama jajaran personel.

Di lokasi tersebut, Wakapolri meninjau sejumlah fasilitas dan gedung, termasuk ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) serta gedung utama Polresta Kendari.

Peninjauan ini dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan jajaran kepolisian dalam menjalankan ketentuan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus mengevaluasi pelaksanaan sistem peradilan pidana di tingkat kewilayahan.

Dalam keterangannya kepada media, Wahyu menyebut implementasi KUHP dan KUHAP baru di Polresta Kendari berjalan lancar. Ia juga menyoroti penerapan mekanisme plea bargaining yang dinilai menunjukkan angka cukup signifikan di wilayah tersebut.

“Saat ini kita ada di Polresta Kendari, ternyata semuanya dapat berjalan lancar. Secara statistik juga terlihat bahwa yang namanya undang-undang baru atau KUHAP mengatur tentang plea bargaining dan seterusnya, di sini juga memberikan angka yang cukup signifikan. Artinya, itu sudah berjalan dengan baik,” ujar Wahyu.

Ia menegaskan, keberhasilan penerapan sistem peradilan pidana membutuhkan keterlibatan seluruh unsur penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga Mahkamah Agung, dengan dukungan pemerintah daerah.

Menurutnya, hubungan antarlembaga tidak hanya sebatas kemitraan profesional dalam menjalankan tugas, tetapi juga merupakan kemitraan strategis untuk mencapai tujuan bersama, yakni memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Ini bukan hanya sebagai mitra di bidang profesionalisme tugas, tetapi ini juga menjadi mitra yang sangat strategis buat kita semua untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Melalui kunjungan kerja tersebut, diharapkan koordinasi dan sinergi antarlembaga penegak hukum di Sulawesi Tenggara semakin kuat. Implementasi KUHP dan KUHAP baru diharapkan dapat berjalan secara konsisten, dengan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan bagi masyarakat.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id