Kendari, portal.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) terus mendorong percepatan transformasi digital di lingkungan pemerintahan melalui perluasan pemanfaatan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan dokumen pemerintahan sekaligus mencegah praktik pemalsuan dokumen dalam penyelenggaraan administrasi dan pelayanan publik.
Upaya tersebut menjadi salah satu fokus rapat koordinasi yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang Persandian di Hotel Plaza Inn Kendari, Rabu (4/11/2026).
Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah perangkat daerah di lingkup Pemprov Sultra. Agenda utamanya adalah mengevaluasi perkembangan pendaftaran dan penggunaan TTE, mengidentifikasi berbagai kendala dalam proses penerbitan sertifikat elektronik, serta mendorong peningkatan pemanfaatannya dalam kegiatan administrasi pemerintahan.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), khususnya dalam mewujudkan tata kelola administrasi pemerintahan yang lebih efektif, efisien, transparan, dan memiliki jaminan keamanan.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Dr. Ir. H. Pahri Yamsul, M.Si., yang membuka kegiatan tersebut mewakili Sekretaris Daerah Provinsi Sultra, menegaskan pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi dalam mendukung sistem administrasi pemerintahan yang modern.

Saat membacakan sambutan Sekda Sultra, Pahri menjelaskan bahwa TTE tersertifikasi memiliki fungsi penting dalam memastikan keaslian dan keabsahan dokumen elektronik. Melalui teknologi tersebut, penerima dokumen dapat melakukan pemeriksaan terhadap identitas pihak yang menandatangani dokumen sekaligus mengetahui apabila terdapat perubahan pada isi dokumen setelah proses penandatanganan dilakukan.
Dengan demikian, penggunaan TTE tidak sekadar menggantikan tanda tangan konvensional di atas kertas, tetapi juga menjadi instrumen pengamanan dokumen yang dapat meningkatkan kepercayaan terhadap produk administrasi pemerintahan.
“TTE tidak hanya mendukung kelancaran administrasi perkantoran dan persuratan elektronik, tetapi juga layanan penerbitan dokumen strategis seperti e-ijazah di sektor pendidikan. Oleh karena itu, pengelolaan dan penggunaannya harus dilaksanakan secara tertib, terstandar, aman, dan berkelanjutan,” kata Pahri.
Ia menekankan bahwa pemanfaatan TTE perlu diperluas secara konsisten di seluruh perangkat daerah. Terlebih, perkembangan teknologi digital menuntut pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat tanpa mengabaikan aspek keamanan, keabsahan, dan perlindungan dokumen.
Sementara itu, Sekretaris Diskominfo Sultra, Wa Ode Iis Indriyani SG, S.E., yang hadir mewakili Kepala Diskominfo Sultra, meminta seluruh perangkat daerah segera mengambil langkah konkret untuk mempercepat penerapan TTE tersertifikasi.
Salah satu langkah yang perlu dilakukan adalah menetapkan pejabat yang berwenang sebagai penanda tangan elektronik serta agen TTE di masing-masing perangkat daerah. Selain itu, proses pengajuan dan penerbitan sertifikat elektronik juga diminta segera dituntaskan agar penggunaan tanda tangan elektronik tidak hanya terbatas pada pejabat tertentu.
Menurutnya, perluasan penggunaan TTE harus diarahkan pada berbagai kebutuhan administrasi pemerintahan, mulai dari surat-menyurat kedinasan hingga dokumen yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan penerapan tersebut, proses pengesahan dokumen diharapkan menjadi lebih praktis dan efisien. Perangkat daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada proses penandatanganan secara manual yang membutuhkan pencetakan dokumen dan pertemuan fisik dengan pejabat berwenang.
Namun demikian, Wa Ode Iis mengingatkan bahwa penggunaan TTE harus disertai tanggung jawab dalam menjaga keamanan informasi. Setiap perangkat daerah diminta memperhatikan kerahasiaan kunci privat yang digunakan untuk melakukan penandatanganan dokumen elektronik.
Kunci privat tersebut merupakan bagian penting dari sistem keamanan TTE sehingga tidak boleh diserahkan atau digunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Kelalaian dalam pengelolaannya berpotensi menimbulkan penyalahgunaan identitas dan tanda tangan elektronik.
Ia juga meminta seluruh perangkat daerah mematuhi ketentuan standar keamanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Nomor 4 Tahun 2021.
Selain persoalan keamanan, koordinasi antarlembaga juga menjadi perhatian dalam penerapan TTE. Apabila terdapat kendala teknis dalam proses pendaftaran, penerbitan sertifikat, maupun penggunaan tanda tangan elektronik, perangkat daerah diminta segera berkomunikasi dengan Bidang Persandian Diskominfo Sultra.
Hal yang sama berlaku apabila terjadi mutasi atau pergantian pejabat yang memiliki kewenangan sebagai penanda tangan dokumen. Pembaruan data dan koordinasi perlu segera dilakukan agar tidak menghambat proses administrasi maupun pelayanan pemerintahan.

Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemprov Sultra berharap setiap perangkat daerah semakin memahami pentingnya penggunaan TTE tersertifikasi, baik dari sisi manfaat, tata cara penerapan, maupun aspek keamanan dalam pengelolaannya.
Evaluasi secara berkala juga dinilai penting untuk memastikan penerapan tanda tangan elektronik berjalan sesuai standar dan dapat dimanfaatkan secara optimal di seluruh organisasi perangkat daerah.
Pemprov Sultra menargetkan pemanfaatan TTE menjadi bagian dari budaya kerja pemerintahan berbasis digital. Dengan semakin luasnya penggunaan teknologi tersebut, proses administrasi diharapkan berlangsung lebih cepat, aman, dan efisien.
Pada akhirnya, penerapan TTE tersertifikasi tidak hanya memberikan kemudahan bagi aparatur pemerintah dalam mengelola dokumen, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat sebagai penerima layanan publik.
Masyarakat pun diharapkan dapat semakin mudah memeriksa keaslian dokumen elektronik yang diterbitkan pemerintah, sehingga kepercayaan terhadap pelayanan publik berbasis digital di Sulawesi Tenggara dapat terus meningkat.






