Kendari, portal.id – Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dan Persandian Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus mendorong percepatan digitalisasi layanan publik, salah satunya melalui fasilitasi integrasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam Rekam Medik Elektronik (RME) di RSUD Antero Hamra. Rabu (9/7/2025).
Fasilitasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan RME dan menggunakan TTE dalam proses pelayanan dan administratif.
Pertemuan koordinasi berlangsung di RSUD Antero Hamra dan dihadiri langsung oleh jajaran pimpinan dan tim teknis dari kedua pihak. Dari pihak rumah sakit, hadir Direktur RSUD Antero Hamra, dr. Patma Ayunita, Kepala Tata Usaha, Sardi, sejumlah dokter, serta Tim Teknis Aplikasi SIMGOS. Sementara dari Dinas Kominfo Kota Kendari hadir Jafung Sub Koordinator Persandian, Muhamad Dewantara, bersama tim teknis.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur RSUD Antero Hamra menyampaikan bahwa pihaknya telah menggunakan Aplikasi SIMGOS (Sistem Informasi Manajemen Generik Open Source) sebagai sistem informasi rumah sakit, namun belum mengintegrasikan fitur tanda tangan elektronik.
“Aplikasi SIMGOS memang sudah kami gunakan dalam sistem pelayanan, tetapi hingga kini belum mengadopsi Tanda Tangan Elektronik. Padahal dalam proses klaim BPJS, penggunaan TTE menjadi syarat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan,” ujar dr. Patma Ayunita.
Muhamad Dewantara yang mewakili Dinas Kominfo menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan teknis sepenuhnya untuk mendukung proses integrasi ini.
“Kami di Dinas Kominfo Kota Kendari berkewajiban memfasilitasi percepatan integrasi TTE di lingkungan pemerintah, termasuk di sektor kesehatan. Hal ini juga telah ditegaskan dalam Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari,” jelasnya.
Sumber: Kendarikota.go.id






