Hukum & KriminalNews

Liput Keberangkatan Tersangka OTT Koltim: Jurnalis Diintimidasi, Video Liputan Dihapus Petugas Bandara Haluoleo

×

Liput Keberangkatan Tersangka OTT Koltim: Jurnalis Diintimidasi, Video Liputan Dihapus Petugas Bandara Haluoleo

Sebarkan artikel ini
Bandara Haluoleo Kendari. Foto: Istimewa.

Portal.id, KENDARI – Tindakan penghapusan paksa video peliputan oleh petugas Bandara Haluoleo terhadap seorang jurnalis Antara, Laode Muh. Deden Saputra, menuai kecaman keras dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari. Insiden ini terjadi saat Deden meliput keberangkatan rombongan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang membawa empat tersangka kasus korupsi dana alokasi rumah sakit Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Jumat (8/8/2025) pagi.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 06.20 Wita, ketika Deden tengah merekam momen keberangkatan rombongan KPK di area check-in Bandara Haluoleo. Meski sempat ditegur oleh seseorang berseragam rompi merah—belakangan diketahui sebagai Kepala Bandara Haluoleo, Denny Ariyanto—Deden tetap melanjutkan peliputan karena menjalankan tugas sebagai seorang jurnalis.

Tak berselang lama, sejumlah petugas bandara mendatangi Deden dan melarang pengambilan gambar dengan alasan area tersebut merupakan “daerah sensitif”. Deden kemudian dipaksa membuka ponsel dan menghapus video yang telah direkam, tindakan yang dilakukan di bawah tekanan serta disaksikan oleh banyak orang di lokasi. Setelahnya, petugas kembali memeriksa ponsel untuk memastikan video benar-benar telah terhapus.

Menurut informasi yang diterima AJI Kota Kendari, larangan merekam tersebut berasal dari permintaan langsung pihak KPK agar tidak ada dokumentasi keberangkatan mereka.

AJI Kota Kendari menilai tindakan itu sebagai pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers:

  1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
  3. Pers nasional berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

AJI Kota Kendari menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam keras tindakan penghapusan paksa video milik jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
  2. Menuntut pihak pengelola Bandara Haluoleo dan KPK memberikan penjelasan resmi serta permintaan maaf terbuka.
  3. Mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat negara, untuk tidak menghalangi kerja jurnalistik dengan alasan tidak sah.
  4. Mendesak Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura I, dan Dewan Pers untuk melakukan investigasi serta mencegah kejadian serupa terulang.
  5. Mengimbau jurnalis untuk melaporkan setiap bentuk intimidasi atau kekerasan kepada organisasi profesi dan Dewan Pers.

“AJI Kota Kendari menegaskan bahwa tindakan menghalangi, merampas, atau memaksa penghapusan materi liputan adalah tindak pidana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, dengan ancaman penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta,” tegas Ketua AJI Kendari, Nursadah.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id