Kendari, Portal.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) mengamankan 30 sepeda motor dari para sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di berbagai lokasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman menuturkan, dari 30 kendaraan pihaknya meringkus 10 orang tersangka dari sindikat yang berbeda-beda.
“Modusnya, para dengan cara memasuki pekarangan rumah korbannya pada malam hari saat para korban sedang beristirahat,” tutur Eka dalam konferensi persnya, Selasa (13/6/2023).
Kemudian, beberapa pelaku juga menggunakan modus pembegalan atau pencurian dengan kekerasan (Curas).
“Modus kedua, para pelaku mengikuti korbannya, kemudian pada saat di tempat yang sepi akan dilakukan perampasan dengan cara kekerasan,” tambahnya.
Polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu mengimbau, bagi masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera mendatangi Mapolresta Kendari untuk mengecek langsung.
“Tidak dipungut biaya, dengan menunjukan bukti kepemilikannya. Jangan terkecoh, jangan sampai ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan, mencari keuntungan, mengaku bahwa bisa menguruskan kendaraan ini. Silahkan langsung ke Polresta Kendari,” pungkasnya.
Laporan: Ferito Julyadi