#Advetorial#Headline

Anggota DPRD Sultra Sosialisasi Perda Pencegahan Narkoba di Lapas

×

Anggota DPRD Sultra Sosialisasi Perda Pencegahan Narkoba di Lapas

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Sultra, Aksan Jaya Putra

Kendari, portal.id –  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), Daerah Pemilihan (Dapil Kota Kendari), Aksan Jaya Putra, menyambangi Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari.

Di hadapan puluhan anak-anak warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Aksan Jaya Putra (AJP) menekankan pentingnya menjauhi narkoba.

Hal itu ia sampaikan saat melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.

AJP Sosialisasi Perda Pencegahan Narkoba di Lapas Anak

“Saya sengaja memilih Lapas Anak karena ini menjadi salah satu kebutuhan anak-anak di sini, meskipun mereka bukan kasus narkoba tapi kita harapkan setelah keluar dari sini mereka telah memahami bahwa narkoba sangat berbahaya,” ujarnya, Jumat (24/2/23).

Ketua Fraksi Partai Golkar Sultra tersebut meminta puluhan anak-anak yang sementara menjalani binaan agar jangan berputus asa. Terus semangat menyongsong masa depan.

“Mereka sebagai generasi penerus bangsa, walaupun saat ini menjalani binaan tapi mereka masih punya cita-cita ke depan. Jangan putus asa dengan apa yang terjadi sekarang,” ungkapnya.

Aksan Jaya Putra

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari, Efendy mengapresiasi kegiatan tersebut karena ini merupakan pola pendidikan bagi anak-anak yang ada di LPKA Kendari.

“Anak-anak yang sementara menjalani hukuman di sini memang lagi butuh perhatian dan pembelajaran termasuk bahaya narkoba,” ungkapnya.

Dikatakan, pidana anak cepat sekali, sehingga anak-anak tersebut perlu dibekali hal-hal yang positif sehingga ketika keluar tidak lagi mengulang tindak pidana yang dilakukan sebelumnya.

“Saat ini yang menjalani hukuman sebanyak 48 anak. Anak-anak yang menjalani pidana di sini dibekali dengan pendidikan, kepribadian dan kerohanian,” pungkasnya.(ADV)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id