#HeadlineHukum & KriminalSulawesi Tenggara

Ayah Bejat di Kendari Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

×

Ayah Bejat di Kendari Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pencabulan terhadap remaja. Foto : Ist

Kendari, Portal.id — Seorang ayah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LJ (41) harus berurusan di pihak kepolisian atas tindakan bejatnya menyetubuhi anak kandungnya sendiri, Minggu (11/2/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi bejat tersebut dilakukan LJ sebanyak dua kali, hingga mengakibatkan korban yang masih duduk dibangku sekolah menengah pertama (SMA) itu hamil.

Jelasnya, aksi pertama dilakukan LJ pada Agustus 2023 di kediamannya. Dimana saat kejadian pada malam hari, pelaku pulang dalam keadaan mabuk berat, kemudian masuk ke dalam kamar korban dan melakukan pencabulan tersebut.

“Saat kejadian ibu korban sedang tidak di rumah,” jelasnya.

Tidak hanya sekali, pelaku kembali melancarkan aksi bejatnya pada September 2023. Dimana pelaku kembali pulang dengan keadaan mabuk, dan menyetubuhi korban.

Ibu korban yang mengetahui anak perempuannya hamil akibat perbuatan LJ mendatangi Mapolresta Kendari, untuk melaporkan sang suami.

“Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 64 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.