Portal.id-Kendari: Petugas Balai Karantina Pertanian Kendari wilayah kerja (Wilker) Kota Baubau berhasil mengagalkan penyelundupan daging rusa seberat 100 Kg yang berasal dari Kepulauan Aru, Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Dalam keterangan pers yang diterima redaksi PORTAL.ID, daging hewan yang dilindungi tersebut diselundupkan melalui kapal penumpang, yang disembunyikan dalam kotak kayu bertumpuk dan berbungkus plastik.
Aksi penyelundupan ini sendiri terbongkar setelah petugas dari Balai Karantina Pertanian Kendari Wilker Kota Baubau melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik. Saat itu terbongkar jika daging tersebut tidak memiliki dokumen dari Balai Karantina dari daerah asal.
“Awalnya kami curiga dengan tumpukan plastik dalam kotak kayu. Kami periksa, ternyata ada daging rusa. Kami minta dokumennya dari daerah asal, pemilik tidak dapat menunjukkan. Akhirnya kami tahan dan karena rusa termasuk hewan yang dilindungi kami koordinasi dengan BKSDA” terang Paramedik Karantina Pertanian Kendari, Bambang.
Atas temuan ini, Kepala Balai Karantina Pertanian Kendari, N. Prayatno Ginting mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan petugas dalam upaya menggagalkan upaya penyelundupan daging rusa tersebut.
“Tindakan itu sesuai UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dalam tupoksinya tertuang untuk berkewajiban melakukan pengawasan dan/atau pengendalian terhadap satwa liar dan satwa yang dilindungi,” tegas Prayatno Ginting.
Tindak lanjut dari penyitaan daging rusa tersebut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Bau-Bau Bersama Balai Karantina Pertanian Kendari dan instansi terkait memusnahkan daging tersebut dengan cara dikubur di Halaman Kantor BKSDA.