Kendari.portal.id – Unit Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Hukum (Gakkum) Resmob Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) meringkus seorang pria berinisial HE (54) di Jalan Bahagia, Kelurahan Bonggoeyya, Kecamatan Wua Wua, Kota Kendari, Kamis (2/3/2023).
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, HE yang bekerja sebagai tukang ojek ditangkap gara-gara nekat menjadi bandar judi togel.
“Yang bersangkutan merupakan bandar togel/kupon putih dan terjaring operasi pekat,” kata Ferry Walintukan, Kamis (2/3).
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa empat lembar pemasangan nomor dan shio, uang tunai sebanyak Rp1.030.000.00, empat buah ATM serta 15 lembar rekapan kosong.
“Beserta dua unit handphone yang digunakan untuk menerima pemesanan dan pemasangan nomor dan shio,” ujar Ferry.
Saat ini HE diamankan untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya serta disangkakan pasal 303 tentang perjudian.
Laporan AT