Uncategorized

Bawa Sabu 3 Kilogram di Ban Serep, Pengemudi Brio Hijau Diamankan Polisi di Kolaka

×

Bawa Sabu 3 Kilogram di Ban Serep, Pengemudi Brio Hijau Diamankan Polisi di Kolaka

Sebarkan artikel ini

KOLAKA – Tim gabungan dari Polres Kolaka dan Polsek Kolaka berhasil mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 3 kilogram. Seorang pria bernama AS diamankan beserta satu unit mobil Honda Brio berwarna hijau.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra Kombes Pol. Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H saat menyampaikan konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sultra, Senin 13 Juli 2026, bersama Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol. Iis Kristian, S.I.K didampingi Kapolres Kolaka AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Senin (6/7/2026) sekira pukul 21.30 Wita.

Warga melaporkan adanya sebuah mobil Honda Brio hijau yang terparkir di tengah jalan tanpa pengemudi di dekat lampu merah Jalan Pahlawan, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Kolaka langsung menuju lokasi untuk mengamankan kendaraan dengan cara mendorongnya ke Markas Komando (Mako) Polsek Kolaka. Petugas kemudian menyisir area sekitar dan berhasil menemukan sang pengemudi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Watuliandu. Pria tersebut langsung dibawa ke Mapolsek untuk diinterogasi.

Saat diperiksa, pengemudi menunjukkan gelagat dan gestur mencurigakan seperti layaknya pengguna narkoba. Kapolsek Kolaka, Ipda La Ode Usman Rauf, S.H., segera melaporkan kejadian ini kepada Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, S.I.K., M.H., CPM.

Atas perintah Kapolres, Kapolsek Kolaka berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka. Kasat Narkoba Polres Kolaka, Iptu Jamal P, S.H., bersama anggotanya langsung bergerak menuju Mako Polsek Kolaka.

Sekira pukul 23.30 Wita, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Iptu Jamal P dan Ipda La Ode Usman Rauf melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku serta pemeriksaan menyeluruh pada mobil Honda Brio tersebut. Proses penggeledahan ini juga disaksikan oleh perwakilan pemerintah setempat.

“Dari hasil penggeledahan kita temukan barang bukti sabu yang disembunyikan di bagasi belakang mobil, tepatnya di bawah ban serep. Setelah ditimbang, total berat bruto barang bukti tersebut mencapai 3.055,16 gram atau sekitar 3,05 kilogram,” ungkap Kombes Amri Yudhy.

Kapolres Kolaka menyampaikan bahwa motif tersangka menjadi kurir diduga karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi juga menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat, termasuk sosok berinisial RI.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti narkoba dan kendaraan telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id