Kendari, portal.id — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kota Kendari. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial AS dan H dengan total barang bukti sabu seberat 3.597 gram atau sekitar 3,5 kilogram.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Ditresnarkoba Polda Sultra bersama Bidang Humas di Balai Wartawan Polda Sultra, Selasa (6/10/2026).
Konferensi pers dipimpin Direktur Resnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Amri Yudhy Syamsualam, S.I.K., M.H., didampingi Kasubdit 3 Kompol Reda Irfanda, S.H., S.I.K., M.H., serta Ipda Hasrun yang mewakili Kabid Humas Polda Sultra.
Kombes Pol Amri Yudhy menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, pada Rabu (30/9/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan observasi, surveillance, dan mapping di lokasi. Polisi kemudian mengamankan AS sekitar pukul 17.00 WITA.
“Dari hasil observasi, surveillance dan mapping, tim mengamankan terduga AS sekitar pukul 17.00 WITA di BTN Graha Mandiri Permai,” ujar Amri.
Saat menjalani pemeriksaan awal, AS mengaku menyimpan sabu di kamar kosnya di Lorong Angkasa, Jalan Orinunggu, Kelurahan Padelau, Kecamatan Kambu.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan masyarakat. Dari lokasi tersebut ditemukan 51 saset sabu dengan berat bruto 3.094 gram, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo warna hitam yang ditemukan di rumah nenek AS di Jalan R. Suprapto, Lorong Subsidi, Kelurahan Mandonga.
Berdasarkan hasil interogasi, AS mengaku sebelumnya mengambil sekitar 4 kilogram sabu pada 29 September 2026 di sekitar kawasan Mall The Park Kendari. Pengambilan tersebut disebut dilakukan atas arahan seseorang yang diduga merupakan narapidana di lembaga pemasyarakatan.
* Polisi Kembangkan Jaringan
Dari penangkapan AS, penyidik kemudian mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang diduga menerima sebagian sabu tersebut.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra Kompol Reda Irfanda mengatakan, tim Unit 1 Subdit 3 melakukan observasi dan mapping hingga mengidentifikasi seorang terduga berinisial H yang bekerja di sebuah bengkel las.
Pada 30 September 2026 sekitar pukul 18.30 WITA, polisi mengamankan H di rumahnya setelah melakukan pembuntutan menggunakan mobil Toyota Ayla berwarna kuning.
Dalam penggeledahan yang disaksikan RT, lurah dan masyarakat, polisi menemukan lima saset sabu dengan berat bruto 503 gram yang disimpan di dalam tas paperbag.
Selain sabu, petugas turut mengamankan dua timbangan digital, sendok sabu, enam ball saset kosong, satu alat pres, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Dari pemeriksaan awal, H mengaku memperoleh sabu tersebut pada hari yang sama melalui komunikasi dengan seseorang yang diduga merupakan narapidana di Lapas Kelas IIA Kendari.
Sabu tersebut disebut dilemparkan ke dalam mobil H melalui kaca belakang ketika berada di kawasan Universitas Halu Oleo (UHO), tepatnya di depan Fakultas Pertanian.
Barang tersebut kemudian diduga akan dipecah ke dalam berbagai ukuran untuk diedarkan kembali di wilayah Kota Kendari.
AS dan H beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dari terduga AS berupa 51 saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.094 gram dan dari terduga H berupa lima saset dengan berat bruto 503 gram, dengan total 3.597 gram,” jelas Amri.
Pengungkapan tersebut dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah peredaran narkotika semakin meluas di Kota Kendari, khususnya yang dapat menyasar kalangan generasi muda.
Polda Sultra juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika sekaligus menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.






