Kolaka Utara, Portal.id – Upaya mencegah penderita stunting, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) bersama Anggota Komisi IX DPR RI Hasan Saleh yang diwakili oleh Rusda Mahmud Anggota Komisi VII memberikan sosialisasi dan advokasi tentang Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) kepada masyarakat Kabupaten Kolaka Utara, Kamis (16/12-2021).
Sosialisasi ini dipusatkan di Desa Pumbulo Kecamatan Wawo dengan jumlah peserta sebanyak 150 orang.
Selain Rusda Mahmud, kegiatan juga dihadiri oleh perwakilan dari BKKBN Pusat, Wardoyo, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Tenggara Drs. Asmar M.Si dan Kepala Dinas Pemberdayaan. Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Kolaka Utara Hj. Hasrayani, SP.
Dalam kesempatan itu, Rusda Mahmud ini mengatakan, sasaran spesifik pencegahan stunting adalah remaja dan calon pasangan usia subur atau calon pengantin.
Selain remaja, keluarga juga harus diberikan informasi yang memadai tentang pemanfaatan alat dan obat kontrasepsi dalam perencanaan kehamilan maupun penjarangan kelahiran, pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, KB pascapersalinan dan keguguran.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam penggalangan dukungan atau komitmen stakeholder serta penyebarluasan informasi tentang pendataan keluarga,”.
Kepala P3AP2KB Kabupaten Kolaka Utara Hj. Hasrayani, SP mengatakan, sosialisasi Program Bangga Kencana ini sangat tepat sasaran karena melibatkan semua unsur. Yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat serta mitra kerja terkait.
Hasrayani menyebut, kegiatan ini merupakan upaya argumentatif dan persuatif yang langsung menyentuh masyarakat karena dilakukan melalui promosi, edukasi serta diskusi langsung dengan masyarakat di tingkat bawah.
“Sosialisasi ini sangat bermanfaat, sehingga masyarakat dapat mengantisipasi terjadinya stunting,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BKKBN Sulawesi Tenggara, Drs. Asmar M.Si menjelaskan, tahun 2021 ini merupakan tahun pelaksanaan Pendataan Keluarga (PK), di mana hasil pendataan tersebut akan dimanfaatkan dalam perencanaan serta evaluasi kinerja kependudukan, pembangunan keluarga dan Keluarga Berencana serta aspek pembangunan lainnya. Dimulai dari tingkat pusat hingga tingkat terkecil yaitu desa.
Selain PK, kegiatan strategis lainnya di tahun ini yakni, upaya pencegahan dan penurunan stunting. Sebagaimana pidato Presiden Joko Widodo pada saat pembukaan Rakornas Program Bangga Kencana di Istana Presiden pada 28 Januari 2021 lalu, BKKBN mendapat peran sebagai ketua koordinator pelaksana dalam pencegahan stunting di Indonesia.
“Jadi, BKKBN berkewajiban untuk mengumpulkan data dan informasi keluarga yang bersumber dari keluarga dan fasilitas pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara rutin, salah satunya melalui Pendataan Keluarga. Pendataan ini wajib dilaksanakan setiap 5 tahun secara serentak di setiap wilayah Indonesia,” terangnya.
Selain itu juga untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi keluarga dalam PK serta meningkatkan pemahaman, peran serta dan partipasi masyarakat terhadap peran keluarga dalam pengasuhan anak untuk pencegahan stunting.
Menurut Asmar, untuk menjalankan Program Bangga Kencana itu, pihaknya mendasari Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, dan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 9 tentang urusan pemerintahan konkuren yakni urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota.