Kendari, portal.id – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) tengah mematangkan rencana pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Langkah tersebut menjadi bagian dari penataan kelembagaan BKKBN di daerah sekaligus upaya memperkuat pelayanan dan koordinasi program kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Rencana tersebut dibahas dalam audiensi jajaran BKKBN Provinsi Sultra bersama Gubernur Sultra Andi Sumangerukka di Kantor Gubernur Sultra, Rabu (9/9/2026).
Dalam audiensi tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sultra Drs. Asmar, M.Si, hadir bersama Sekretaris BKKBN Sultra Arianto, SH, Ketua Tim Kerja SDM BKKBN Sultra Dharmasari, S.Psi., MM, serta Ketua Tim Kerja Penggerakan Masyarakat dan Lini Lapangan BKKBN Sultra Mujahidin, S.Kom.
Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Provinsi Sultra Dr. Muh. Rajulan, ST., M.Si.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sultra, Drs. Asmar, M.Si, menjelaskan rencana pembentukan UPT merupakan bagian dari penataan kelembagaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
Menurutnya, berdasarkan regulasi tersebut, Perwakilan BKKBN Provinsi masih melaksanakan tugas dan fungsi paling lama dua tahun sejak peraturan presiden diundangkan. Selanjutnya, diperlukan penataan kelembagaan menjadi UPT sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pembentukan UPT ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan. Tujuannya agar pelaksanaan tugas teknis operasional dan teknis penunjang BKKBN di daerah tetap berjalan dan semakin kuat,” jelas Asmar.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, usulan pembentukan UPT harus disertai rekomendasi dari kepala daerah sesuai dengan lokasi UPT.
Karena itu, dukungan Pemerintah Provinsi Sultra, khususnya Gubernur Andi Sumangerukka, menjadi bagian penting dalam proses pembentukan UPT BKKBN di Sultra.
Asmar menegaskan, pembentukan UPT bukan sekadar perubahan nomenklatur organisasi. Keberadaan UPT diharapkan menjadi penguatan kelembagaan pemerintah pusat di daerah sekaligus mempererat koordinasi dengan pemerintah daerah.
“Dengan adanya UPT, kami berharap koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara maupun pemerintah kabupaten dan kota dapat semakin optimal, terutama dalam pelaksanaan program kependudukan, keluarga berencana dan pembangunan keluarga,” ujarnya.
UPT BKKBN Sultra nantinya diharapkan mampu memperkuat pelaksanaan berbagai program, mulai dari pengendalian penduduk, keluarga berencana, pembangunan keluarga hingga peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Selain memperkuat koordinasi, keberadaan UPT juga diharapkan dapat meningkatkan pembinaan, fasilitasi dan pelayanan kepada masyarakat serta mempercepat pencapaian target pembangunan di bidang kependudukan dan keluarga.
Dalam proses pembentukan UPT, BKKBN akan menyiapkan berbagai kebutuhan organisasi dan kelembagaan, termasuk sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta aspek pendukung lainnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sultra diharapkan dapat memberikan dukungan sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dukungan tersebut dapat berupa koordinasi, fasilitasi serta penyediaan informasi dan data kewilayahan yang diperlukan.
Dukungan Gubernur Sultra nantinya diharapkan dituangkan dalam bentuk surat rekomendasi atau surat dukungan. Dokumen tersebut akan menjadi salah satu kelengkapan usulan pembentukan UPT untuk selanjutnya disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
BKKBN berharap pembentukan UPT di Sultra dapat memperkuat kehadiran kelembagaan di daerah sekaligus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Keberadaan UPT juga diharapkan menjadi penguat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan pembangunan kependudukan, keluarga berencana, pembangunan keluarga dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di Sulawesi Tenggara secara terpadu dan berkelanjutan.






