Ekonomi & Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan Sultra Sosialisasi ke Driver Pelabuhan Kendari, Iuran Cuma Rp8.400

×

BPJS Ketenagakerjaan Sultra Sosialisasi ke Driver Pelabuhan Kendari, Iuran Cuma Rp8.400

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sulawesi Tenggara bergerak masif untuk memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah BPU.

Langkah ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar bagi para pengemudi yang tergabung dalam Asosiasi Driver Pelabuhan Kendari.

Kegiatan yang berlangsung di Pelabuhan Kendari tersebut bertujuan membangun pemahaman pentingnya jaminan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang mungkin terjadi saat bekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra Luky Julianto menjelaskan, profesi pengemudi memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja yang sangat tinggi karena mobilitas mereka di jalan. Oleh karena itu, kepesertaan jaminan sosial menjadi hal krusial.

“Driver ini, mereka berhadapan dengan risiko kerja yang tinggi setiap harinya. Dengan menjadi peserta, para driver bisa beraktivitas dengan tenang karena seluruh risiko kerja sudah dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Luky.

Dalam pemaparan, BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan secara detail program untuk pekerja informal yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja JKK, Jaminan Kematian JKM, dan Jaminan Hari Tua JHT.

Perlindungan JKK berlaku sejak peserta berangkat dari rumah menuju lokasi kerja hingga kembali ke rumah. Apabila terjadi kecelakaan kerja atau kecelakaan dalam perjalanan kerja, seluruh biaya perawatan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan sesuai indikasi medis tanpa batasan.

“Jika peserta mengalami kecelakaan kerja dan tidak mampu bekerja, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan santunan pengganti penghasilan sebesar 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan berikutnya,” kata Luky.

Selain itu, peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja berhak memperoleh santunan hingga Rp70 juta. Ahli waris juga mendapat manfaat beasiswa pendidikan bagi dua orang anak dengan total nilai maksimal Rp174 juta mulai jenjang TK hingga perguruan tinggi.

Terkait iuran, peserta cukup membayar Rp16.800 per bulan untuk dua program JKK dan JKM, atau Rp36.800 per bulan untuk tiga program JKK, JKM, dan JHT.

“Saat ini pemerintah memberikan keringanan iuran menjadi Rp8.400 untuk dua program dan Rp28.400 untuk tiga program. Berlaku hingga Desember 2026, dan terkhusus bagi pekerja sektor transportasi sampai dengan Maret 2027,” jelas Luky.

Dengan subsidi iuran tersebut, driver pelabuhan dan pekerja informal lainnya bisa mendapatkan perlindungan komprehensif dengan biaya sangat terjangkau. Program JHT juga memberi kepastian tabungan hari tua yang bisa dicairkan saat usia pensiun atau kondisi tertentu.

BPJS Ketenagakerjaan Sultra berharap pemahaman program ini juga menyentuh pekerja informal lainnya di luar driver pelabuhan. Tujuannya memastikan jaminan sosial ketenagakerjaan mereka terpenuhi sehingga tercipta kondisi kerja yang nyaman, tenang, dan sejahtera bagi seluruh pekerja.

Sosialisasi di Pelabuhan Kendari menjadi bagian strategi jemput bola BPJS Ketenagakerjaan untuk mendekatkan layanan ke basis komunitas pekerja informal. Pendaftaran peserta BPU dapat dilakukan melalui Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sultra, aplikasi JMO, atau koordinator komunitas.

Dengan kolaborasi bersama asosiasi driver dan komunitas pekerja informal, cakupan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan di Sultra ditarget terus meningkat. Negara hadir melindungi pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id