Kendari, Portal.id — Bid Propam Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melakukan sanksi kepada salah seorang anggotanya, berinisial Bripka DM yang beberapa waktu lalu digerebek bersama istri orang lain di salah satu kamar hotel di Kota Kendari.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmasi awak media. Ia menuturkan, atas perbuatannya, Bripka DM dipecat tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan tersebut dilakukan dalam sidang kode etik yang digelar di Mapolda Sultra beberapa waktu lalu.
“Iya sudah di PTDH beberapa waktu lalu. lya kayaknya karena itu (ngamar dengan istri orang),” ucap Ferry, Jumat (7/7/2023).
Namun, Ferry tidak merincikan pertimbangan pimpinan sidang hingga menjatuhi sanksi PTDH kepada Bripka DM.
Perwira polisi berpangkat tiga bunga melati emas itu menerangkan, dirinya hanya menerima informasi dari Bid Propam sebatas pemecatan tidak dengan hormat.
“Terkait apa pertimbangannya saya kurang tahu, nanti saya tanyakan lagi. Saya hanya tahu dia sudah di PTDH,” ungkapnya.
Kendati demikian, lanjut Ferry, sanksi PTDH itu belum mengikat. Hal untuk banding diberikan kepada Bripka DM, sebab sidang kode etik tersebut barulah tanap pertama.
“Dia (Bripka DM) masih bisa banding lagi. Dia masih bisa beri perlawanan, masih diberikan kesempatan. Semua tergantung dari DM, kalau dia terima berarti cukup inkrah (hasil sidang etik PTDH), tapi kalau masih mau banding, ya masih ada perlawanan,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang berinisial D menggerebek istrinya berinisial NH sedang selingkuh dengan oknum anggota Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripka DM di dalam kamar salah satu hotel di Kota Kendari pada Mei 2023 lalu
Dalam penggerebekan itu, D turut membawa beberapa kerabat dan juga dua anaknya. Saat digrebek, sang istri NH sedang berbaring tanpa busana bersama Bripka DM.
Laporan: Ferito Julyadi