#HeadlineMetro KendariPolitik & Pemerintahan

Buka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

×

Buka Bimtek Pengadaan Barang dan Jasa, Wali Kota Kendari Tekankan Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui E-Purchasing dengan Negosiasi dan Kompetisi serta Swakelola di lingkup Pemerintah Kota Kendari, Senin (26/10/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari mulai 26-27 Oktober 2026 tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, serta para pserta dari unsur pengelola pengadaan barang dan jasa. Bimtek ini menghadirkan narasumber Agus Arif Rahman, M.M., CPPSP, selaku Sekretaris Jenderal Ikatan Fungsional Pengadaan Indonesia sekaligus Fasilitator Kehormatan LKPP Republik Indonesia.

Dalam sambutannya, Siska menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa memiliki peran strategis dalam mendukung percepatan pembangunan daerah. Karena itu, proses pengadaan harus dilaksanakan secara transparan, efektif, efisien, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pengadaan barang dan jasa tidak boleh hanya dipandang sebagai rutinitas administratif untuk merealisasikan anggaran belanja. Lebih dari itu, pengadaan merupakan instrumen penting untuk menggerakkan perekonomian daerah, meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, serta memberikan kesempatan lebih luas kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah harus semakin matang, transparan, dan akuntabel. Ini bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi juga instrumen untuk menggerakkan roda perekonomian dan memaksimalkan penyerapan produk dalam negeri,” tegasnya.

Siska menjelaskan, pelaksanaan Bimtek tersebut menjadi momentum penting untuk menyelaraskan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap dua regulasi terbaru dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), yakni Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 2 Tahun 2026 tentang Katalog Elektronik dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pedoman Persiapan dan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia.

Ia menyebutkan, Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 mendorong optimalisasi belanja digital melalui katalog elektronik agar proses transaksi pengadaan berlangsung lebih cepat, efisien, dan transparan, sekaligus memangkas birokrasi.

Sementara itu, Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 menekankan pentingnya mitigasi risiko sejak tahap awal pengadaan. Hal tersebut mencakup identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), hingga pelaksanaan kontrak dan penilaian kinerja penyedia.

Menurut Siska, kepatuhan terhadap regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk mencegah kesalahan prosedur dan meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Karena itu, ia menginstruksikan seluruh pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen (PPK), kelompok kerja pemilihan, serta pejabat pengadaan di lingkup Pemkot Kendari agar mengikuti Bimtek secara serius dan menerapkan materi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas.

Ia juga menyoroti kehadiran sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum optimal dalam kegiatan tersebut. Padahal, kepala OPD memiliki tanggung jawab besar sebagai pengguna anggaran dalam memastikan pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pengadaan berjalan sesuai ketentuan.

“Saya minta Pak Sekda mengabsen kepala OPD yang tidak hadir. Kegiatan ini sangat penting karena pengguna anggaran memiliki tanggung jawab besar. Jangan hanya hadir secara fisik, tetapi materi yang disampaikan harus benar-benar dipahami,” ujarnya.

Siska berharap para peserta memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi, menyampaikan kendala yang dihadapi, serta memperdalam pemahaman mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa sesuai regulasi terbaru.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara dan para narasumber yang telah hadir untuk memberikan pembekalan kepada jajaran Pemkot Kendari.

Sementara itu, Ketua Panitia, Sumitro, dalam laporannya menyampaikan bahwa Bimtek tersebut bertujuan meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan para pengelola pengadaan barang dan jasa pemerintah di lingkup Pemkot Kendari.

Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan mampu memahami regulasi pengadaan yang berlaku, melaksanakan proses pengadaan sesuai ketentuan, serta meminimalkan kesalahan administratif maupun yuridis.

Materi yang diberikan meliputi regulasi dan kebijakan terkini pengadaan barang dan jasa pemerintah, perencanaan pengadaan, identifikasi kebutuhan, penyusunan spesifikasi teknis dan HPS, serta tata cara pemilihan penyedia melalui E-Purchasing dan katalog elektronik.

Sumitro menyebutkan, kegiatan tersebut diikuti 76 peserta yang berasal dari unsur pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, serta kelompok kerja pemilihan.

Seluruh rangkaian kegiatan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari.

Dengan pelaksanaan Bimtek ini, Pemkot Kendari berharap tata kelola pengadaan barang dan jasa semakin profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung percepatan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id