Ditemui di markas Polda Sultra, Senin, (08/09/2025), Kepala Unit PPA Subdit IV Ditreskrimum, Polda Sulawesi Tenggara, AKP Pejjy Simon menjelaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan alur kerja aparat kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual.
Kata Pejjy, tahapannya dimulai dari laporan polisi yang diterima. Begitu laporan masuk, aparat segera menindaklanjuti dengan langkah medis berupa visum. Rumah Sakit Bhayangkara menjadi rujukan utama Polda Sultra untuk memastikan kondisi korban tercatat secara hukum dan medis.
Namun, prosedur tidak berhenti di sana. Bagi korban anak, lanjut Pejjy, kepolisian menyiapkan pendampingan khusus. Unit PPA bekerja sama dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial untuk memberikan dukungan psikologis serta distribusi layanan pendampingan yang lebih terarah.
“Begitu laporan diterima, kami langsung berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait. Kalau korbannya anak, maka pendampingan harus lebih intensif,” jelas Pejjy.
Meski begitu Pejjy mengakui bahwa laporan kerap kali terhenti di tengah jalan. Hambatan terbesar nya muncul dari pelaku yang melarikan diri dan saksi yang enggan memberikan keterangan.
Alasannya beragam. Ada yang takut berurusan dengan pihak kepolisian, ada pula yang enggan karena tidak ingin membuang waktu dalam proses hukum. Situasi ini, menurut Pejjy, membuat upaya pembuktian menjadi lebih rumit.
“Kadang saksi kuat menolak hadir, padahal keterangan mereka penting. Tapi itu bukan hambatan bagi kami. Kalau saksi A tidak mau, kami cari saksi lain yang bisa mendekati,” katanya.
Pejjy menepis tudingan bahwa ada upaya aparat polisi menawarkan ruang kompromi hukum serta opsi atur damai pada kasus kekerasan seksual, misalnya yang menimpa F dan R di Kendari.
“Tidak ada sih yah. Apapun itu tidak, apalagi opsi atur damai,” ujarnya.
Meskipun demikian Pejjy belum memberikan jawaban atas pertanyaan jurnalis tentang mitigasi pencegahan dan tindakan untuk membenahi praktik atur damai ini.
Bahkan narasi resmi Pejjy tersebut bertolak belakang dengan pengalaman Jaringan Perempuan Pesisir saat mendampingi korban di lapangan.
Hal itu juga kemudian mendapat perhatian serius dari kuasa hukum publik Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif, bahwa masalah penanganan kasus kekerasan seksual oleh aparat terhadap F dan R di Kendari adalah sistemik, bukan sekadar teknis.
“Pasal 23 UU TPKS jelas melarang restorative justice dalam kasus kekerasan seksual. Perdamaian tidak diperbolehkan, kecuali untuk pelaku anak. Kalau pelaku dewasa, tidak dimungkinkan,” katanya.
Polisi, menurut Arif, sering menyalahgunakan konsep restorative justice atau umumnya disebut keadilan restoratif.
Keadilan restoratif yaitu sebuah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada perbaikan kerusakan akibat kejahatan, bukan hanya menghukum pelaku. Berfokus pada pemulihan dan penyembuhan, bukan sekadar hukuman, dan melihat keadilan sebagai upaya kolektif dari semua pihak yang terdampak.
Menurut Komnas HAM, keadilan restoratif ini punya banyak kelemahan misalnya bisa menjadi jalan pintas untuk kasus transaksional dan aturan teknisnya juga belum jelas. Yang lebih buruknya keadilan restoratif ini tidak bisa dijalankan bila ada relasi kuasa.
Dalam kasus F dan R ini, kata Arif, polisi menggunakan konsep tersebut untuk menghentikan kasus, bukan memulihkan korban. Praktik barter perkara, di mana laporan balik dari pelaku dipakai melemahkan korban, jelas mencederai hukum.
“Kekerasan seksual itu delik umum yang tidak bisa dicabut. Kalau polisi melakukan tukar guling, korban terluka dua kali,” tegasnya.










