#HeadlineHukum & KriminalSulawesi Tenggara

Damai Yang Dipaksakan Saat Korban Kekerasan Seksual “Dipaksa” Memberi Maaf

×

Damai Yang Dipaksakan Saat Korban Kekerasan Seksual “Dipaksa” Memberi Maaf

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi via AI-Canva

Arif menambahkan, akar masalahnya ada pada kapasitas dan budaya internal polisi. Banyak penyidik tidak memahami UU TPKS, perspektif gender, atau HAM. “Pertanyaannya, kenapa aparat tidak paham? Apakah ada pelatihan khusus? Apakah ada pengawasan? Ini yang harus dievaluasi,” jelasnya.

Berdasarkan data pengaduan Komnas Perempuan, sepanjang tahun 2024, Komnas Perempuan menerima total 15 kasus kekerasan seksual di Sulawesi Tenggara, dengan rincian delapan kasus kekerasan seksual; lima Kekerasan Seksual Berbasis Ekonomi (KSBE), satu perkosaan anak, satu pelecehan seksual non-fisik. Data tersebut memperlihatkan tren bahwa betapa rentannya perempuan, termasuk anak-anak, terhadap kekerasan yang sering tidak tertangani secara memadai.

Ketua Resource Center Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, mengkritik praktik ‘atur damai’ yang disarankan pelaku serta aparat kepolisian dalam kasus F dan R di Kendari. Mekanisme terakhir kata Komnas Perempuan tidak menjamin kedamaian bagi korban. Sebaliknya, ‘atur damai’ justru melindungi pelaku, memperkuat ketimpangan kuasa, dan menimbulkan reviktimisasi—trauma kedua akibat tindakan aparat yang seharusnya memberi perlindungan.

“Atur damai itu hanyalah kedamaian semu. Kami selalu membela hak-hak korban dan penegakan hukum yang berkeadilan gender,” ujar Chatarina. Negara, katanya, harus memastikan aparat menegakkan hukum adil, berpihak pada korban, dan menindak aparat yang melanggar.

Plt. Direktur Eksekutif Yayasan Pulih, Livia Istania DF Iskandar, mengapresiasi tindakan F dan R yang mau bicara dan menyampaikan kepada ibunya terkait kekerasan seksual yang dialami. Sebab menurutnya, tidak banyak anak-anak yang mau bicara.

“Menurut saya kedua anak-anak ini luar biasa. Mereka kemudian menyampaikan kepada ibunya, dan itu bagus juga bahwa ada pendampingan dari Jaringan Perempuan Pesisir ini,” urainya.

Namun hal itu kemudian diuraikan lebih spesifik oleh psikolog anak dan remaja Yayasan Pulih, Ika Putri Dewi. Ika mengatakan pemulihan anak korban tergantung pada kepastian bahwa pelaku dihukum. Ketika pelaku bebas atau disarankan ke opsi atur damai, anak-anak mulai meragukan pengalaman mereka sendiri.

“Mereka berpikir, ‘Om itu salah atau tidak? Saya yang salah?’ Nilai bahwa yang jahat harus dihukum jadi kabur. Ini berbahaya, karena menimbulkan rasa bersalah pada anak,” jelas Ika.

Kondisi tersebut kata Ika menjadi semakin kompleks karena ibu korban juga tertekan. Ibu korban bukan hanya menghadapi kenyataan anaknya disakiti, tetapi juga laporan balik dari terduga pelaku. Karena trauma emosional ibu akan memengaruhi perilaku anak-anak.

“Relasi dengan anak terganggu. Padahal peran ibu krusial untuk pemulihan. Kalau ia tidak berfungsi dengan baik, anak-anak kehilangan dukungan utama,” ujarnya.

Ika juga menyayangkan situasi seperti ini sebab negara tidak hadir dan melindungi korban. Padahal UU Perlindungan Anak dan UU TPKS tegas melarang penyelesaian di luar jalur hukum. Karena menurutnya, atur damai bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran prinsip perlindungan korban.

“Kalau aparat benar-benar mau menjalankan undang-undang, kasus seperti ini tidak akan mengendap. Pelaku harus segera diamankan. Kalau pelaku minta damai, itu justru tanda ia (pelaku) tahu bersalah. Negara mestinya menolak, bukan melayani,” kata Ika, Psikolog anak dan remaja Yayasan Pulih.

Karena secara psikologis, ketegasan aparat adalah bagian dari terapi psikologis bagi anak. Anak belajar; yang salah akan dihukum, dirinya tidak bersalah, negara melindungi. Sebaliknya, anak-anak dipaksa belajar bahwa kejahatan bisa ditawar dan keadilan dinegosiasikan.

Di akhir kisahnya, ibu korban tampak lelah, termenung, mentalnya terkuras. Makan tak enak, tidur tak nyenyak, bahkan muncul pikiran gelap ingin minum racun.

“Seandainya kasus ini bisa langsung ke pengadilan, ke pengadilan mi saja lebih baik. Kita pergi mengadu ke polisi tidak ada gunanya. Mati rasa mi sama polisi,” tutupnya, wajahnya menunduk, seakan mewakili keputusasaan banyak korban yang terjebak di antara trauma dan drama atur damai yang dipaksakan.

Reporter : Muhammad Sadli Saleh

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id