Kendari, Portal.id — Komandan Detasemen Polisi Militer (Denpom) XIV/3 Kendari, Mayor CPM Ussama akhirnya buka suara terkait dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh Prada FA, salah seorang anggotanya terhadap seorang mahasiswi berinisial LI (22).
Dalam keterangan resminya, Mayor Ussama membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan kasus tersebut.
“Kami sudah melakukan proses hukum terhadap diduga pelaku,” ujarnya Mayor Ussama melalui keterangan resminya yang diterima Portal.id, Minggu (9/7/2023).
Dia menerangkan, POM/XIV/3 Kendari telah menahan Prada FA untuk mempermudah proses pemeriksaan.
“Namun saat petugas melakukan olah TKP sama sekali tidak ditemukan adanya bukti (bercak darah) tersebut ataupun upaya dari pelaku untuk menghilangkan bukti-bukti tersebut,” jelasnya.
Mayor Ussama mengungkapkan, berdasarkan pengakuan korban, bahwa sebelum kejadian dia dan terduga pelaku berciuman kurang lebih selama lima menit.
“Artinya adanya perasaan suka sama suka di antara keduanya, dan menurut pengakuan terduga pelaku bahwa kejadian tersebut tidak sampai berhubungan badan,” ungkapnya.
Kendati demikian, dari hasil olah TKP tegas Mayor Ussama, pihaknya akan terus mendalami kasus dugaan rudapaksa yang dilakukan oleh anggotanya.
“Namun demikian kejadian tersebut akan terus kami dalami dan proses pembuktian selanjutnya,” tegasnya.
Laporan: Ferito Julyadi