Kendari, Portal.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menangkap seorang pria berinisial WK (23) di salah satu Rumah Makan di Jalan S. Parman, Kelurahan Asambu, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, pada Selasa (7/2/2023).
WK diamankan tim Opsnal Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra karena menyimpan narkotika jenis sabu seberat 215 gram.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Sunardi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba di Kabupaten Konawe.
“Dengan adanya informasi tersebut tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dengan metode Observasi dan Survailens,” kata Sunardi, Senin (13/2/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, tim Ditresnarkoba Polda Sultra kemudian melakukan upaya paksa dan menangkap WK.
“Dengan disaksikan RT, RW dan masyarakan setempat, tim kami melakukan penggeledahan di mana dari hasil penggeledahan di kamar tersangka ditemukan tepatnya antara dinding kamar dan kasur 1 buah tas kecil bekas kacamata yang berisikan 9 sachet bening siap edar sabu, 3 ball sachet bening di dalam lemari pakaian yang di masukan ke dalam tas berkas merk BNI syariah warna orange,” jelas Sunardi.
Lanjut Sunardi, hasil interogasi serta pengecekan alat komunikasi tersangka, dirinya mengaku masih memiliki bahan sisa narkotika yang disembunyikan di belakang rumah teman tersangka, yang terletak di Blok B, Kelurahan Sendang Mulya Sari Kecamatan Tonggouna.
“Tim langsung melakukan pengeldahan yang di saksikan RT dan RW dimana dari hasil pengeledahan di belakang ruma teman tersangka di temukan BB narkotika yang di sembunyiakn di bawah pohon buah salak, 1 buah kantong plastik warna merah yang berisikan 5 bungkus narkotika Jenis sabu yang berukuran sedang,” ungkaphya.
Sunardi membeberkan, WK mengaku barang haram tersebut diperoleh dengan cara ditempelkan di suatu tempat.
“Semua atas arahan bosnya yang merupakan narapidana di Lapas Kelas II A, setelah itu menunggu arahan melalui komunikasi hp untuk ditempelakan diedarkan kembali atau face to face di tempat tertentu di seputaran kota Konawe,” beber Sunardi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, WK akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Laporan AT