Kendari, Portal.id – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam dua lembaga Konsorsium Selamatkan Sumber Daya Alam (Konsesda) Konawe Utara (Konut) bertandang ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (31/8/2023).
Koordinator I Aksi, Ahmad Zainul menjelaskan, bahwa tuntutan massa aksi tersebut untuk mendesak Kejati Sultra melakukan pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan komisaris PT Kabaena Kromit Prathama (KKP) dalam skandal korupsi pertambangan PT Antam UPBN Konut.
“Jika kejaksaan tinggi Sultra menetapkan direktur PT KKP sebagai tersangka, maka komisarisnya juga wajib untuk diperiksa,” jelas Ahmad Zainul dalam rilisnya, Kamis (30/8).
Ia menuturkan, sebagai pemegang saham mayoritas tentunya komisaris mempunyai peran penting dalam menentukan kebijakan dan proses kegiatan perusahaan.
“Kami duga kuat komisaris PT KKP ini terlibat, mana mungkin tidak tahu menahu soal penjualan dokumen perusahaan,” tutur pria yang akrab disapa Inul ini.
Senada dengan itu, Koordinator II Aksi, Enggi Saputra mengatakan, dalam aksi tersebut menjelaskan di dalam pasal 114, Undang-undang nomor 40 tahun 2007, mengenai perseroan terbatas atau UUPT, ada beberapa fungsi utama dan tugas utama dari seorang komisaris.
“Sederhananya, komisaris adalah jabatan yang ditunjuk atau dipilih untuk mengawasi seluruh kegiatan perusahaan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan dan pengelolaan perusahaan,” kata Enggi.
Hal itulah yang kemudian mendukung pihaknya terkait dugaan aliran dana penjualan ore nikel ilegal memakai perusahaan PT KKP dengan melibatkan komisaris.
“Tentu kuat dugaan kami komisaris PT KKP ini turut menikmati atau menerima aliran dana pada penjualan dokumen untuk memfasilitasi ore nikel ilegal di Wiup PT Antam,” ujar Enggi.
Enggi menegaskan, bahwa Konsesda Konut akan kembali melakukan aksi jilid dua pada Senin mendatang untuk mendesak Kejati Sultra mengusut dugaan keterlibatan komisaris PT KKP.
“Ini merupakan jilid pertama, Senin mendatang kami akan aksi jilid kedua, tentunya dengan bukti bukti keterlibatan komisaris bahkan sampai dugaan TPPU pada pengapalan yang tidak masuk ke rekening perusahaan namun masuk ke rekening personal,” jelasnya.
“Kami mendapatkan bukti transfer invoice Pengurusan dokumen kapal yang masuk dalam rekening pribadi seseorang inisial (DAB),” sambungnya.
Menanggapi aksi tersebut, Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody mengatakan, akan meneruskan tuntutan massa aksi ke penyidik untuk ditindaklanjuti.
“Saya akan teruskan ke Penyidik untuk ditindak lanjuti, kami komitmen untuk menuntaskan kasus korupsi pertambangan ini tanpa pandang bulu,” tegas Dody.