Kendari, portal.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kendari menggelar Workshop Kebijakan BOSP Tahun 2026, Kamis (12/2/2026), sebagai langkah penguatan pemahaman pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sekaligus mempertegas komitmen transparansi penggunaan dana BOS di satuan pendidikan.
Kegiatan ini menghadirkan Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, STP, SH., M.Si, yang membuka materi dengan semangat “KENDARI SEMAKIN MAJU!”.
Ia memaparkan konsep dasar BOSP sebagai dana alokasi khusus nonfisik yang mendukung pembiayaan operasional nonpersonalia satuan pendidikan. Dana BOS sendiri merupakan bagian dari BOSP yang diperuntukkan bagi pendidikan dasar dan menengah.
Dijelaskan, dana BOS terbagi menjadi BOS Reguler dan BOS Kinerja. BOS Reguler digunakan untuk kebutuhan operasional rutin sekolah, sementara BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang dinilai memiliki capaian kinerja baik dalam peningkatan mutu pendidikan.
Tujuan utama dana BOS, lanjutnya, adalah membantu pembiayaan operasional sekolah, meningkatkan akses dan mutu pendidikan, meringankan beban peserta didik, serta mendukung kebijakan wajib belajar.
Di Kota Kendari, alokasi BOS Reguler dihitung berdasarkan satuan biaya per daerah dikalikan jumlah peserta didik yang memiliki NISN sesuai data Dapodik per 31 Agustus.
“Besarannya ditetapkan Rp900.000 per siswa SD dan Rp1.100.000 per siswa SMP. Penyaluran dilakukan langsung ke rekening sekolah dalam dua tahap setiap tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menekankan pentingnya peran pengawasan dan pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS. Ia menjelaskan perbedaan fungsi Irban yang menangani audit dan evaluasi dengan Irban yang melakukan sosialisasi pencegahan korupsi.






