Kendari, Portal.id — Polemik gugatan lahan di Nangananga, Kelurahan Mokoau, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dinyatakan inkrah.
Gugatan kasasi dari penggugat, La Ode Hasana ditolak oleh Mahkama Agung (MA). Hal ini menjadikan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sultra memenangkan polemik tersebut, dan dinyatakan sebagai pemilih sah.
Untuk diketahui, dari 53 hektar sebanyak 16 hektar digugat oleh La Ode Hasana. Namun, kasasi tersebut ditolak oleh MA.
Kasubdit Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Tiswan menuturkan, hak kepemilikan lahan seluas 53 hektar itu termuat dalam Surat Pemberitahuan Putusan MA RI Nomor: 4582K/PDT/ 2022, tgl 22 Desember 2022.
“Berdasarkan surat putusan itu, perkara tanah Polda yang berlokasi di Nangananga sudah inkrah dan dinyatakan Polda Sultra sebagai pemilik sah atau pemenang,” tutur Tiswan, Selasa (4/4/2023).
Laporan: Ferito Julyadi