Kendari, portal.id – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan dua kasus besar peredaran narkotika. Konferensi yang berlangsung pada Senin (19/5/2025) di pimpin langsung Kapolda Sultra Irjen Pol. Dwi Irianto, didampingi Wakil Kapolda Sultra Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana, Dirnarkoba Kombes Pol. Bambang Sukmo Wibowo, dan Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian.
Dalam pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan lima tersangka berinisial RBG (40/laki-laki), SNI (35/Perempuan), WA (34/Perempuan), SE (32/perempuan) dan SU (41/Perempuan) yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Sultra.
Berikut kronologi penangkapan kelima tersangka:
– Penangkapan Tersangka RBG
Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada 1 April 2025 bahwa akan dilakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Jakarta ke Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara antara bulan April dan Mei 2025.
Merespon Informasi tersebut, Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sultra segera melakukan penyelidikan dan penempatan personel opspal dari jalur-jalur yang mungkin digunakan sebagai pelintasan menuju Provinsi Sultra yaitu;
– Jalur udara, Bandara Haluoleo Kendari dan Sangia Nibandera
– Jalur Perairan, Pelabuhan Kolaka dan Pelabuhan Totobo
– Jalur Darat, perbatasan Provinsi Sulsel – Sultra di Kabupaten Malili dan Perbatasan Sulteng – Sultra di Kabupaten Konawe Utara.
Pada Hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 diperoleh informasi bila pengiriman dilakukan jalur darat, dari perbatasan Sulsel -Sultra sehingga fokus penyelidikan dilakukan dengan menempatkan personel diperbatasan Provinsi Sultra (Kolut), hingga pada pukul 00.00 WITA, Tim Opsnal mencurigai kendaraan Daihadsu Terios warna merah maron yang melintas di jalan poros Kabupaten Kolut – Kolaka, kemudian dihentikan oleh Tim Opsnal di jalan poros Pembangunan Kelurahan Benu-Benua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Kemudian diamankan pengemudi berinisial RBG beserta barang bukti tujuh paket narkotika didalam kotak tah cina yang dikemas dengan karung plastik warna hijau seberat 7,418.72 gram. Diduga peredaran narkotika ini melibatkan jaringan lintas negara dan antar provinsi dengan sistem terputus.
Dari hasil penyelidikan terungkap jika tersangka RBG hanya berperan sebagai kurir yang dikendalikan oleh seseorang yang berada di Malaysia melalui komunikasi Hp untuk mengambil narkotika yang dimasukan kedalam karung di perbatasan Bone-Sinjai (Sulsel), kemudian di anter ke Kota Kendari dengan upah yang dijanjikan sebesar Rp17 juta.
Saat ini Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan penyelidikan terhadap pengendali dan penerima untuk mengungkap jaringan peredaran di Kota Kendari dan sekitarnya.
Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo 132 (2) UU RI, nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling cepat 6 tahun sampai 20 tahun penjara dengan ancaman denda Rp 1 miliar.
-Penangkapan tersangka SNI, WA, SE dan SU.
Berawal dari pengungkapan kasus pada 7 Mei 2025, tersangka RBG diduga membawa narkotika jenis sabu dari jalur darat melalui Malaysia – Jakarta – Makassar.
Pada tanggal 12 Mei 2025, Tim opsnal berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SNI yang berperan sebagai pengendali pengiriman narkotika dimana ditemukan bukti adanya komunikasi langsung dengan pengendali di Kuala Lumpur (Malaysia) untuk mengatur pengiriman menuju Provinsi Sulsel dan Sultra.
Dari hasil analisa tidak ditemukan keterkaitan dengan pengungkapan kasus sebelumnya, namun demikian tim opsnal berupaya menelisik lebih lanjut sehingga pada pukul 23.00 wita, tim opsnal berhasil mengamankan mobil Daihadsu Sigra marah putih DT 1871 EF di Jalan Lawata, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Hasil pemeriksaan ditemukan tujuh paken narkotika jenis sabu seberat 1,746 kilogram yang dimasukkan didalam tas jinjing dan dibungkus pelastik yang diletakkan dibawa Jok/kursi penumpang oleh tersangka WA, SE dan SU.
Dari hasil Penyelidikan terungkap bahwa ketiga tersangka tersebut memperoleh narkoba dengan mengambil langsung dari Malaysia mengunakan transportasi pesawat menuju ke Bandara Makassar, setibanya di Makassar mereka mengunakan travel menuju pelabuhan bajoe (Sulsel) ke pelabuhan Kolaka (Sultra), kemudian mengunakan travel kemabli ke Kota Kendari. Para tersangka memperoleh upah masing-masing sebesar Rp-30 juta.
Pasal yang dilanggar, Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo 132 (2) UU RI, nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling cepat 6 tahun sampai 20 tahun penjara dengan ancaman denda Rp 1 miliar.
Polda Sultra menegaskan akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.






