Portal.id, KONAWE – Pengacara di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SK dilaporkan ke Polda Sultra atas dugaan penipuan dan penggelapan dana klien ratusan juta rupiah.
Laporan tersebut dilayangkan oleh dua warga Konawe, Yoslin dan Harmin yang merupakan klien SK. Dalam laporan tersebut, SK dituding melakukan pemotongan dana klien dengan dalih pembayaran pajak hingga mencapai Rp600 juta, serta adanya potongan tambahan sebesar Rp75 juta.
Sementara itu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Konawe telah membantah menerima setoran pajak sebesar Rp600 juta sebagaimana yang disebutkan dalam keterangan klien kepada kuasa hukumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum SK, Syaiful Kasim angkat bicara dan memberikan tanggapan perhal laporan tersebut.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERADI Konawe, sekaligus Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Konawe itu sangat menyayangkan langkah pelaporan pidana yang ditempuh tim advokat pelapor, Rasid Suka tanpa adanya komunikasi atau klarifikasi awal, terlebih dilakukan oleh rekan sejawat sesama advokat yang saling kenal akrab.
“Dalam praktik profesi advokat atau profesi apapun, ada etika-etika yang dijalankan dan dijaga antara sesama Rekan sejawat Advokat apapun latar belakang organisasinya. Pengalaman pribadi Saya dan tanggapan rekan advokat lainnya bahwa kalau ada keluhan ata aduan maupub dugaan dari masyarakat seperti ini yang berhubungan dengan rekan advokat, sebaiknya dikomunikasikan dan diklarifikasi terlebih dahulu kepada rekan sejawat yang dimaksud atau dikomunikasikan dulu ke organisasi advokat tempat yang bersangkutan bernaung, agar marwah dan kehormatan profesi advokat secara umum yang merupakan officium nobile tetap terjaga serta bisa menambah penilaian Kita apakah keluhan atau aduan tersebut benar dan berdasar,” ujar Syaiful melalui keterangan resminya yang diterima Portal.id, Senin (12/1/2026).
Terlebih lagi, lanjut Syaiful, sesama praktisi hukum pasti memiliki pemahaman Asas Presumption Of Innocence.
“Seandainya ada komunikasi dan konfirmasi pasti informasi akan berimbang dan saya akan sampaikan kronologis serta tunjukkan semua dokumen secara lengkap. Jadi menurut saya tindakannya terlalu terburu-buru dan ceroboh,” ucapnya.
Ia menegaskan, konfirmasi yang berimbang amat dibutuhkan agar tidak adanya insiden salah laporan semisal tidak terbukti.
“Bagaimana jika para pelapor khilaf ternyata ada surat perjanjian atau kesepakatan atau surat kontrak yang telah ditandatangani atau bagaimana jika para pelapor telah terhasut atau terprovokasi pihak lain, sedangkan langkah pelaporan pidana dan pemberitaan telah masif media online dan medsos telah berdampak serius terhadap reputasi dan profesionalitasnya (SK) sebagai pengacara. Nah hal-hal inilah yang harusnya perlu dipertimbangkan dulu untuk dilakukan komukasi dan klarifikasi sejak awal agar tidak terkesan ada maksud dan tujuan tertentu,” jelasnya.
Perihal isu pajak Rp600 juta, Syaiful menegaskan angka tersebut bukan hanya pajak, melainkan bagian dari semua pembiayaan-pembiayaan dan semua pengurusan administrasi yang telah timbul dan akan timbul yang hal tersebut telah disepakati secara resmi antara dirinya dan Para klien dalam suatu perjanjian.
Ia menyebut para pelapor hingga saat ini masih berstatus klien SK karena proses semua balik nama administrasi di internal klien dengan pihak perusahaan PT. Obsidian Stainless Steel (OSS) masih berlangsung.
“Tidak ada potongan ilegal, tidak ada penipuan atau penggelapan. Semua itu resmi, ada kesepakatan tertulis dan ditandatangani serta bermaterai cukup, administrasinya lengkap, dan diketahui serta disetujui para klien serta para ahli warisnya,” bebernya.
Syaiful juga membantah terkait informasi yang menyebut dirinya telah menyetor Rp600 juta ke Dispenda Konawe.
“Saya tidak pernah mengklaim atau menyatakan sudah menyetor pajak Rp600 juta ke Dispenda Konawe. Itu informasi sepihak yang sesat dan menyesatkan yang bersumber dari berita-berita sebelumnya. Faktanya, pajak tidak mungkin akan sampai sebesar itulah dan saat ini masih berproses berhubung seluruh dokumen asli klien saya masih berada di pihak perusahaan untuk di proses lebih lanjut,” tegasnya.
Ia menambahkan, penyerahan dokumen kepada pihak perusahaan dilakukan secara resmi ada tanda terimanya sebagai bagian dari proses administrasi yang masih berjalan.
Pembagian Fee dan Potongan Rp75 Juta
Terkait pembagian fee serta potongan Rp75 juta, Syaiful menuturkan ia mendampingi para klien tanpa honor dan tanpa biaya akomodasi sedikit pun, karena prihatin melihat kondisi ekonomi mereka maka dia hanya meminta persetujuan Succes fee yang akan dia terima setelah berhasil membantu mendapatkan hak par klien.
“Awalnya tahun 2021 disepakati succes fee 60:40, kemudian tahun 2022 Kami sepakati menjadi 50:50 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi Para klien, biaya-biaya yang pasti akan dikeluarkan, proses hukum yang sedang berjalan dan akan ditempuh selanjutnya serta memakan waktu yang sangat lama,” sambungnya.
Namun, menurutnya, tidak semua klien mendapat porsi perubahan succes fee yang sama karena adanya perbedaan proses langkah hukum lanjutan yang harus di tempuh lagi, seperti Pak Yoslin tahun 2022 Kami harus masuk ke Pengadilan lagi karena semua identitasnya berbeda dengan semua alas hak tanah miliknya.
Jadi terkait tuduhan potongan Rp75 juta, ia menegaskan bahwa itu bukan potongan tambahan sepihak yang ilegal, melainkan bagian dari perubahan kesepakatan lanjutan.
Lima Tahun Pendampingan Tanpa Honor
Syaiful Kasim juga mengungkapkan bahwa selama Lima tahun, ia mendampingi Para kliennya tidak memungut honor dan biaya akomodasi sepeser pun, dengan pertimbangan kemanusiaan karena kondisi latar belakang ekonomi dan latar belakang pendidikan mereka.
“Saya sejak masih kuliah sampai sekarang sudah jadi pengacara, Saya sudah terbiasa mendampingi masyarakat atau klien yang tidak mampu secara ekonomi, karena itu dari awal saya bersedia dampingi mereka itu nol rupiah, boleh tanya ke mereka kebenaran ucapan saya ini, dalam proses perjalanan sangat banyak dokumen yang harus diurus, dokumen yang tidak ada harus diadakan, yang ada tapi salah harus di ubah, mulai dari desa sampai ke pengadilan, itu semua butuh waktu dan tenaga serta biaya,” ungkapnya.
Ia menyebut telah mendampingi mereka Para Klien selama 5 tahun lebih dan telah melalui delapan tahapan nomor perkara di Pengadilan Negeri Unaaha, yakni Tahun 2022 ada 5 nomor perkara dan tahun 2025 ada 3 nomor perkara.
Syaiful juga meminta pihak-pihak tertentu agar menghentikan narasi, opini, dan provokasi di media sosial maupun media elektronik yang dinilainya menggiring opini publik seolah-olah dirinya telah
melakukan pelanggaran hukum, sebelum dia mengambil langkah tegas secara hukum, karena pihak-pihak tersebut telah dia ketahui secara pasti dan data-datanya lengkap.
“Saya tidak menyebut identitas dan tidak meminta permintaan maaf dari mereka, Saya hanya berharap mulai hari ini sudahlah hentikan provokasi dan propaganda kalian sebelum menyesal, kasian masyarakat di Desa yang tidak faham kalian telah hasut dan resikonya bisa terseret masalah hukum,” tambahnya.
Ia berharap laporan di Polda Sultra dapat segera dicabut agar persoalan ini tidak berkepanjangan dan tidak mengorbankan masyarakat kecil yang tidak paham hukum dan hanya jadi korban provokasi dan hasutan.
“Kami berjuang bersama bertahun-tahun. Saya berharap persoalan ini tidak dibesar-besarkan dan bisa diselesaikan secara bermartabat,” tandasnya.












