Hukum & KriminalNews

Kuasa Hukum Rektor Unsultra Laporkan Bank Sultra Atas Dugaan Penggelapan Dana

×

Kuasa Hukum Rektor Unsultra Laporkan Bank Sultra Atas Dugaan Penggelapan Dana

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. Foto: Created Gemini/AI.

Portal.id, KENDARI – Kuasa hukum Rektor Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Marlin, melaporkan dugaan penggelapan dana dan pemalsuan dokumen ke Polda Sultra. Laporan ini menyeret pihak Bank Sultra dan mantan Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Sultra, M. Yusuf.

Kasus ini berakar pada sengketa kepengurusan yayasan yang berdampak pada akses keuangan universitas dengan nilai kerugian mencapai lebih dari Rp385 juta.

Marlin menjelaskan perubahan struktur organisasi yayasan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM pada Januari 2026. Berdasarkan perubahan tersebut, posisi rektor kini dijabat oleh Jamhir Safani.

“Perubahan kepengurusan yayasan ini sah secara hukum dan telah tercatat di Ditjen AHU,” ujar Marlin melalui keterangan resminya yang diterima Portal.id, Sabtu (28/3/2026).

Sebagai rektor baru, jelas Marlin, Jamhir memiliki kewenangan legal untuk mengajukan perubahan spesimen tanda tangan pada rekening universitas di Bank Sultra. Namun, saat pengurus baru hendak melakukan pencairan dana pada 27 Januari 2026, pihak bank menolak permintaan tersebut.

“Penolakan itu didasarkan pada adanya surat permintaan pemblokiran atau penahanan rekening dari saudara M. Yusuf,” jelasnya.

Pihaknya menilai tindakan Yusuf yang meminta pemblokiran rekening adalah ilegal. Sebab, Yusuf diklaim telah diberhentikan secara resmi sebagai Ketua Pengurus Yayasan sejak 7 Januari 2026.

Marlin menduga ada praktik pemalsuan surat yang dilakukan oleh pihak yang sudah tidak memiliki wewenang namun masih diakomodasi oleh pihak perbankan.

“Atas dasar itu, kami melaporkan dugaan penggelapan dana di Bank Sultra serta dugaan pemalsuan dokumen oleh pihak yang sudah tidak memiliki kewenangan,” tegas Marlin.

Laporan ini mencatat kerugian materiil sebesar Rp385.016.603. Perkara tersebut kini dilaporkan dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Awalnya, persoalan ini diajukan sebagai pengaduan masyarakat. Namun, kini statusnya telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) untuk mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Public Relation Bank Sultra, Erwin Sitorus yang dihubungi awak media belum memberikan tanggapan perihal laporan tersebut.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id