Konawe Selatan, portal.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Konawe Selatan (Konsel) menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Konsel tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua menjadi Peraturan Daerah (Perda), melalui rapat paripurna DPRD Konsel, di Aula Sidang Paripurna Dewan, Senin (30/1).
Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Konsel DPRD, Irham Kalenggo, didampingi Wakil Ketua II, Hj Hasnawati dihadiri anggota DPRD lainnya. Paripurna ini juga dihadiri Wakil Bupati Konsel Rasyid beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Konsel.
Sebelum ditetapkan, pandangan akhir fraksi DPRD Konsel terhadap Perda Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua Konsel yang di wakili ketua Komisi II DPRD Konsel, Nadira.
Nadira menyampaikan beberapa hal yang wajib menjadi perhatian dan diseriusi dalam transformasi Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda)
Yakni, lanjut Politisi Partai Amanat Nasional (PAN), transformasi bentuk badan hukum perusahaan daerah dilakukan dalam rangka peningkatan efektivitas kinerja perusahaan daerah.
“Selain itu juga Transformasi diharapkan akan meningkatkan kualitas dan manajemen perusahaan daerah, dalam rangka mendapatkan dan meningkatkan keuntungan, serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Konsel dalam pemenuhan hajat hidup orang banyak,” pandangnya.
Ia mengatakan, rekrutmen organ Perumda Wawowonua Konsel yang di dalamnya dewan Pengawas, direksi dan pegawai Perumda, harus dilakukan melalui proses yang transparan.
Utamanya, kata dia, berlandaskan pada ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta mengutamakan kompetensi calon.
Melalui pandangan seluruh Fraksi DPRD Konsel menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Wawowonua Konawe Selatan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Wakil Bupati Konsel Rasyid mengatakan, Perusda Konsel merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan sejak tahun 2011 dengan maksud menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum untuk mensejahterakan masyarakat.
Kata Rasyid, daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Perseroan Daerah, dan BUMD yang sudah ada paling lama tiga tahun wajib disesuaikan.
“Sebagai Peraturan pelaksanaan dari ketentuan UU No 23 Tahun 2014 yang mengatur BUMD diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD. Sebagai aturan operasional maka dalam membentuk dan menyelenggarakan BUMD secara umum dilaksanakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” katanya.
Pemerintah, lanjut dia, berharap dengan ditetapkannya Raperda Perumda Wawowonua tersebut dapat membantu dan menunjang kebijaksanaan umum pemerintah daerah serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya.






