#HeadlineFokus RedaksiMetro KendariPolitik & Pemerintahan

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait Dugaan Penambangan Ilegal Material Golongan C 

×

DPRD Kota Kendari Gelar RDP Terkait Dugaan Penambangan Ilegal Material Golongan C 

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Komisi III DPRD Kota Kendari menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan Forum Gerakan Mahasiswa Sultra terkait dugaan indikasi penambangan ilegal material golongan C oleh pihak Developer Perumahan Naya Residence dengan dalih pelebaran kawasan perumahan, Senin, (26/05/2025).

RDP ini dipimpin Ketua Komisi III Laode Azhar didampingi Wakil Ketua Komisi III Arsyad Alastum, Sekretaris Komisi III Muslimin dan diikuti oleh anggota Komisi III DPRD Kota Kendari antara lain la Yuli, Aman Labelo, Apriliani Puspitawati, dan Hasbulan.

RDP yang digelar di ruang aspirasi Sekretariat DPRD Kota Kendari ini diikuti oleh dinas PM PTSP kota Kendari, Dinas PU PR Kota Kendari, Dinas PKPP Kota Kendari, Bagian Umum Sekda Kota Kendari, Camat Poasia, Lurah Rahandouna, Developer Perumahan Naya Residence, dan Forum Gerakan Mahasiswa Sultra.

RDP kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan yaitu:

1. Memerintahkan kepada Dinas lingkungan hidup untuk melakukan fungsi pengawasan dan jika diperlukan penindakan kepada Perumahan Naya residence.

2. Memerintahkan kepada Dinas lingkungan hidup untuk mengkaji permen lingkungan hidup nomor 4 tahun 2021 dan disarankan untuk melakukan konsultasi pada kementerian lingkungan hidup dalam jangka waktu 2 minggu.

3. Memerintahkan kepada Dinas PU PR Kota Kendari bidang tata ruang melakukan konsultasi di kementerian PUPR berkaitan dengan pengawasan dan penindakan tata ruang.

4. Memerintahkan kepada Dinas PUPR Kota Kendari untuk melakukan konsultasi pada kementerian PUPR berkaitan dengan rumah khusus.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id