Hukum & KriminalNews

Dua Pelaku Penyerangan Massa Aksi di Kejati Sultra Menyerahkan Diri

×

Dua Pelaku Penyerangan Massa Aksi di Kejati Sultra Menyerahkan Diri

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Dua pelaku penyerangan massa aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan pihak kepolisian, Senin (4/9/2023). Kedua pelaku yakni berinisial JY (38) dan HR (38).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, kedua pelaku menyerahkan diri dengan menemui pihaknya di Jalan Kandas, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

JY dan HR diduga merupakan pelaku yang menyerang para demonstran menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

“Kedua orang yang saat ini bersama kami, waktu kejadian melarikan diri ke daerah P2ID, Kecamatan Kadia,” ujar Fitrayadi melalui pesan WhatsApp.

Terhadap kedua pelaku, lanjut Fitrayadi disangkakan Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Kekerasan Secara Bersama-Sama atau Penganiayaan, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Pelaku pembusuran masih dalam pencarian, dan pelaku lain belum diketahui,” tandasnya.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id