Hukum & KriminalNews

Dugaan Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo, Ratusan Massa Aksi Desak Kejati Sultra Periksa Syahbandar Molawe

×

Dugaan Korupsi Pertambangan Blok Mandiodo, Ratusan Massa Aksi Desak Kejati Sultra Periksa Syahbandar Molawe

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Persatuan Masyarakat Indonesia (GPMI), Lembaga Pemantau Penegak Hukum (LPPH) dan Gerakan Muda Pemerhati Tambang (GMPT) mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (4/9/2023).

Dalam tuntutannya, para massa aksi mendesak agar pihak kejaksaan segera memanggil serta memeriksa Syahbandar Malowe atas dugaan keterlibatan dalam kasus tindak pidana korupsi di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Hari ini kami menggeruduk kantor Kejati Sultra dan DPRD Sultra untuk mendukung bagaimana langkah-langkah penegak hukum serta DPRD menindak tegas kepala Syahbandar Molawe,” ucap Koordinator Aksi, Awaludin Silsila.

Lebih lanjut, Awaludin menyampaikan bahwa pihaknya geram dengan gerak lambat Kejati Sultra dalam penanganan kasus korupsi pertambangan ini. Pasalnya, sejak beberapa bulan lalu telah diterbitkan beberapa nama tersangka, dan pihak syahbandar diduga terlibat dalam kasus gratifikasi pengeluaran ore nikel di wilayah IUP PT Antam.

“Bahkan sampai hari ini, eks Kepala Syahbandar yang telah selesai dalam tugasnya itu belum dipanggil dan ditersangkakan terkait pemberian SIB, yang itu tidak sesuai dengan mekanisme maupun SOP yang telah diturunkan oleh pemerintah pusat,” jelasnya.

Tuntutan kami yang pertama, meminta agar pemerintah mencopot kepala Syahbandar Molawe maupun yang sedang bertugas dan yang saat ini baru dilantik.

Tidak sampai disitu, massa aksi juga meminta agar Kepala Syahbandar Molawe yang baru saja dilantik agar segera dicopot dari jabatannya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi III DPRD Sultra, Salam Sahadia menerangkan, bahwa pihaknya telah menyampaikan persoalan ini kepada DPR RI Komisi VII, Kementerian ESDM dan Perhubungan.

“Dua minggu yang lalu kita melakukan rapat dan membicarakan soal PRPP,” ujar Salam.

Ia mengungkapkan, PRPP 2022 yang dibayarkan kepada kementerian hanya Rp366 miliar. Sedangkan yang tidak terbayarkan mencapai Rp800 miliar.

“Kami mengapresiasi atas aksi yang dilakukan oleh elemen masyarakat dan sudah melaporkannya ke DPR RI untuk RDP di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu 6 September 2023,” pungkasnya.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id