Konawe SelatanNewsPolitik & Pemerintahan

Dukung Good Governance, Pemda dan Kejari Konsel Teken MoU

×

Dukung Good Governance, Pemda dan Kejari Konsel Teken MoU

Sebarkan artikel ini
Penandatangan MoU Kejari Konsel dan Pemda Konsel yang disaksikan langsung oleh Bupati Surunuddin Dangga. Foto: Istimewa.

konawe selatan, portal.id – Melalui Inspektorat, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel, Senin (27/2/2023).

Nota kesepahaman itu ditandatangani langsung oleh Kepala Inspektorat Daerah Konsel, Narlian dan Kepala Kejari Konsel, Herlina Rauf, serta disaksikan langsung oleh Bupati Surunuddin Dangga.

Kajari Konsel, Herlina Rauf menuturkan, penandatangan MoU itu merupakan wujud nyata dukungan pihaknya untuk menciptakan good governance dalam hal penegakkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.

“Tak jarang dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Inspektorat Daerah menemukan permasalahan hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejari Konsel dapat memberi dan membantu dalam menyelesaikan permasalahan tersebut,” tutur Herlina melalui keterangan persnya yang diterima portal.id, Rabu (1/3/2023).

Menurutnya, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan atas nama pemerintah.

Dasar pernyataan itu termuat dalam Pasal 30 Ayat (2) UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang diubah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2021.

“Diatur pula dalam Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI sebagaimana telah diubah dengan Perpres nomor 15 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum, menjelaskan tentang tugas Kejaksaan dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” jelasnya.

Tidak hanya itu, kewenangan itu juga tercantum dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum.

Dia menegaskan, kerja sama tersebut untuk melaksanakan sembilan program perubahan untuk Indonesia dalam bingkai Nawacita.

“Disebutkan bahwa program untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kesatuan,” tegasnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.