Kendari, Portal.id — Seorang pria paruh baya bernama Muh Taufik (45) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus merasakan dinginnya lantai penjara usai melakukan aksi pencurian uang tunai di salah satu gerai sembako di Jalan Kelapa Nomor 27, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia.
Taufik diringkus oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari di Jalan Kelengkeng, Kelurahan Anduonohu pada Rabu (23/8/2023).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (30/7) lalu sekira pukul 19.00 WITA saat.
“Saat itu karyawan korban sedang melayani pembeli, pelaku lalu masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai sebesar Rp10 juta yang tersimpan di dalam laci,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya, Kamis (24/8).
Saat korban menyadari bahwa uang di dalam laci telah hilang, langsung memeriksa rekaman CCTV. Benar saja, pelaku yang mengenakan topi hitam, berbaju kaos putih dan bercelana pendek terlihat jelas beraksi.
“Setelah berhasil mengambil uang tersebut pelaku lalu keluar dan sempat berpapasan dengan karyawan korban,” jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Uang curiannya itu digunakan untuk keperluaan sehari-hari dan membayar utang.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan atau penjara.
Laporan: Ferito Julyadi