Hukum & KriminalNews

Polresta Kendari Ringkus Komplotan Curanmor, 1 Pelaku Residivis

×

Polresta Kendari Ringkus Komplotan Curanmor, 1 Pelaku Residivis

Sebarkan artikel ini
Tiga pelaku curanmor berinisial FE, BAS, dan BHP saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id — Buser 77 bersama Unit Intelkam Polresta Kendari berhasil meringkus komplotan pencuri kendaraan bermotor, Sabtu (18/11/2023). Mereka adalah FE (16), BAS (18), BHP (17).

Ketiganya diringkus di dua lokasi berbeda di Kota Kendari, yakni di Kelurahan Wundudopi, dan Kelurahan Bende.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi curanmor ketiga pelaku terjadi pada 3 Oktober 2023 lalu, di Jalan Terong, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.

“Sekira pukul 03.42 dini hari korban terbangun karena mulas. Saat membuka gorden rumahnya korban masih melihat sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya terparkir di teras depan rumah, dengan kondisi kunci kontak sudah tercabut tapi setang tidak terkunci,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya.

Selepas buang air besar, korban melanjutkan tidur di ruang tengah hingga azan subuh berkumandang sekira pukul 05.00 dini hari. Kemudian korban bangun untuk melaksanakan salat, namun saat korban melihat keluar rumah, dirinya sudah tidak mendapati motor matik miliknya.

“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan datang di kantor kantor kepolisian guna penyusutan lebih lanjut. Para pelaku sudah kita amankan,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, ungkap Fitrayadi, diketahui salah seorang pelaku yakni FE adalah residivis kasus pencurian besi yang sempat diamankan oleh Polsek Mandonga.

“Hasil interogasi, FE mengakui bahwa dirinya melakukan tindakan pidana curanmor di Jalan Terong, bersama pelaku BAS, dengan cara mendorong motor korban dan membawa ke sebuah gang sempit, kemudian merusak soket motor tersebut,” ungkapnya.

Diketahui pula, sebelum ditangkap, pada 16 November pelaku FE melakukan aksi curanmor bersama BHP di di Asrama Dilla, Jalan Prof Dr. Abd Rauf Tarimana, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara.


Laporan: Ferito Julyadi

*Baca berita terkini lainnya di GOOGLE NEWS https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMOXyuwsw8o3TAw
atau gabung di Channel WA Portal.id News Update, caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaLdQrVAInPtfv2KpA2p, kemudian gabung.