Kendari, portal.id – Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, menyerahkan secara tunai rapel gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk periode Januari hingga Juni 2026 di Aula Bahteramas Kantor Gubernur Sultra, Kamis (9/7/2026).
Setiap PPPK menerima gaji sebesar Rp1,5 juta per bulan sehingga total rapel yang diterima mencapai Rp9 juta per orang. Pembayaran dilakukan melalui bendahara masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) setelah seluruh tahapan verifikasi administrasi dinyatakan selesai.
Sebanyak 1.901 PPPK mengikuti proses pembayaran tersebut, terdiri dari 1.694 orang di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 109 orang di Dinas Kehutanan, serta 98 orang di Dinas Perhubungan.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyampaikan rasa syukur karena akhirnya pemerintah dapat memenuhi hak para PPPK yang telah menunggu lebih dari enam bulan sejak menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada akhir Desember 2025.
“Alhamdulillah, hari ini gaji saudara-saudari dibayarkan langsung melalui bendahara masing-masing OPD. Ini merupakan momentum yang sangat bersejarah dan membahagiakan karena hak yang selama ini dinantikan akhirnya dapat diterima,” ujar Gubernur.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran terjadi akibat persoalan administrasi data. Saat menerima aspirasi PPPK, ia menemukan hanya 738 orang yang tercatat dalam data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara jumlah PPPK yang telah dilantik mencapai 2.641 orang.
“Apa pun ceritanya, setelah saya melantik dan menerbitkan surat pengangkatan, maka hak mereka harus dipenuhi,” tegasnya.
Untuk memastikan seluruh hak PPPK dapat dibayarkan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran sekitar Rp34 miliar guna membayar rapel gaji selama enam bulan.
Gubernur juga mengingatkan bahwa gaji yang diterima merupakan amanah yang bersumber dari uang rakyat melalui APBD. Karena itu, seluruh PPPK diminta meningkatkan disiplin, profesionalisme, integritas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ia juga berpesan agar rapel sebesar Rp9 juta dimanfaatkan secara bijaksana dengan mendahulukan kebutuhan penting, menyisihkan sebagian untuk ditabung, serta menghindari pola hidup konsumtif.
“Mari kita bekerja bersama sebagai sebuah tim, melayani dengan hati, berkarya dengan integritas, dan menghadirkan birokrasi yang semakin dipercaya masyarakat,” pesannya.
Sebelum pembayaran dimulai, Gubernur secara khusus menginstruksikan kepada seluruh petugas verifikasi dan bendahara agar tidak melakukan pemotongan dalam bentuk apa pun serta memastikan pembayaran dilakukan langsung kepada penerima tanpa diwakilkan.
Usai memberikan arahan, Andi Sumangerukka didampingi Penjabat Sekretaris Daerah, para kepala OPD, serta Ketua Tim Ahli Gubernur meninjau langsung proses verifikasi dan penyerahan gaji. Ia memastikan seluruh proses berlangsung tertib, transparan, tepat sasaran, dan seluruh hak PPPK diterima secara utuh.
Salah seorang perwakilan PPPK Paruh Waktu dari UPTD Penyeberangan Kendari–Wawonii, Dinas Perhubungan Provinsi Sultra, mengaku bersyukur atas pencairan rapel gaji tersebut. Menurutnya, pembayaran itu menjadi penyemangat bagi dirinya dan rekan-rekan untuk terus memberikan pelayanan transportasi yang aman dan terbaik bagi masyarakat.






