#HeadlineFokus RedaksiPolitik & PemerintahanSulawesi Tenggara

Gubernur Sultra Terbitkan SE Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Instansi dan Ruang Publik

×

Gubernur Sultra Terbitkan SE Pemutaran Lagu Indonesia Raya di Instansi dan Ruang Publik

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) keluarkan Surat Edaran (SE) pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Instansi dan Ruang Publik, Senin (10/3/2025).

Melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.V6/2025 yang menginstruksikan pemutaran Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di instansi pemerintahan, BUMN, BUMD, serta ruang publik setiap hari kerja pukul 10.00 WITA dan/atau 16.00 WITA.

Kebijakan ini bertujuan memperkuat rasa kebangsaan, meningkatkan kecintaan terhadap tanah air, serta menumbuhkan semangat patriotisme di masyarakat.

Pihak terkait diharapkan melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id