#Headline

Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejati Sultra Serahkan 27 e-Pas Kecil untuk Nelayan Kendari, Targetkan Seluruh Kapal Miliki Legalitas

×

Hari Lahir Kejaksaan ke-81, Kejati Sultra Serahkan 27 e-Pas Kecil untuk Nelayan Kendari, Targetkan Seluruh Kapal Miliki Legalitas

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Peringatan Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 di Kota Kendari tidak hanya diwarnai seremoni, tetapi juga aksi nyata yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Sebanyak 27 sertifikat e-Pas Kecil diserahkan kepada kelompok nelayan Kota Kendari di Ruang Terbuka Publik (RTP) Papalimba, Selasa (1/9/2026).

Program tersebut merupakan hasil kolaborasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan Negeri Kendari, Pemerintah Kota Kendari, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari sebagai upaya memperkuat legalitas kapal nelayan sekaligus mempermudah akses terhadap berbagai layanan pemerintah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, SH., MH., menegaskan bahwa Kejaksaan ingin menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat pelayanan yang memberikan dampak langsung.

“Kalau bermanfaat dalam menegakkan hukum, itu sudah menjadi tugas kewajiban kami. Tetapi kami ingin keberadaan Kejaksaan juga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Sugeng.

Ia mengibaratkan masyarakat sebagai “kolam” tempat Kejaksaan menjalankan tugas, sehingga hubungan yang harmonis dengan pemerintah daerah, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan harus terus dijaga.

Menurut Sugeng, semangat tersebut sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat serta mewujudkan kesejahteraan umum.

“Tidak usah besar, hal kecil tapi itu dibutuhkan oleh rakyat kita. Yang penting diniati dengan kebaikan dan diniati ibadah. Khoirunnas anfa’uhum linnas, sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain,” katanya.

Kajati menilai e-Pas Kecil memiliki manfaat strategis bagi nelayan karena menjadi syarat penting dalam memperoleh BBM bersubsidi, sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kapal.

Ia juga meminta program tersebut tidak berhenti pada penyerahan 27 sertifikat. Berdasarkan data Pemerintah Kota Kendari, terdapat 438 nelayan pemilik kapal. Sebelumnya hanya 14 nelayan yang telah memiliki e-Pas Kecil, sehingga setelah penyerahan 27 sertifikat masih ada 397 nelayan yang membutuhkan dokumen tersebut.

“Ini menunjukkan masih banyak nelayan yang belum mendapatkan perhatian terhadap kebutuhan administrasi yang sebenarnya sangat penting,” ungkapnya.

Sugeng bahkan menargetkan seluruh nelayan pemilik kapal di Kota Kendari telah memiliki e-Pas Kecil pada tahun depan. Ia meminta Kejari Kendari, Pemerintah Kota Kendari, dan KSOP terus memperkuat sinergi agar target tersebut dapat tercapai. Program serupa juga diharapkan dapat diterapkan di seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., mengapresiasi inisiatif Kejaksaan yang dinilai menghadirkan pelayanan konkret bagi masyarakat nelayan.

“Penyerahan sertifikat e-Pas Kecil bukan sekadar penyerahan dokumen, tetapi merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan, kepastian administrasi, serta perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat nelayan,” ujarnya.

Pemkot Kendari, lanjut Siska, berkomitmen melanjutkan kolaborasi dengan KSOP dan Kejari Kendari agar seluruh 438 nelayan pemilik kapal memperoleh e-Pas Kecil. Selain itu, pemerintah daerah juga telah mengalokasikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 100 nelayan pada tahun 2026 sebagai bentuk penguatan perlindungan sosial.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawardhana, menjelaskan bahwa program tersebut bermula dari koordinasi bersama KSOP Kelas II Kendari mengenai sertifikasi kapal nelayan.

Menurutnya, selama ini banyak yang mengira sertifikasi hanya diperuntukkan bagi kapal berukuran besar, padahal kapal nelayan berukuran kecil juga membutuhkan legalitas tersebut.

“Selain mempermudah akses BBM bersubsidi, e-Pas Kecil juga dapat menjadi salah satu syarat agar kapal bisa dijadikan agunan di perbankan,” jelasnya.

Melalui koordinasi bersama Dinas Perikanan Kota Kendari, kelompok nelayan, dan KSOP, akhirnya sebanyak 27 e-Pas Kecil berhasil diterbitkan dan diserahkan bertepatan dengan momentum Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81.

Salah seorang nelayan penerima, Rizal Daeng Rasyid, mengaku bersyukur atas bantuan tersebut.

“Semoga dengan Pas Kecil ini kami bisa mendapatkan BBM bersubsidi,” katanya.

e-Pas Kecil sendiri merupakan Surat Tanda Kebangsaan Kapal (STKK) berbentuk kartu elektronik bagi kapal berukuran di bawah 7 Gross Tonnage (GT). Dokumen tersebut menjadi bukti legalitas kepemilikan dan kebangsaan kapal, sekaligus mendukung pendataan serta meningkatkan keselamatan pelayaran bagi nelayan.

Melalui kolaborasi lintas lembaga ini, Kejaksaan, Pemerintah Kota Kendari, dan KSOP berharap seluruh nelayan pemilik kapal di Kota Kendari segera memiliki e-Pas Kecil sehingga memperoleh kepastian administrasi sekaligus akses terhadap berbagai hak dan layanan yang melekat pada legalitas kapal.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id