Kendari, portal.id – Pemerintah Kota Kendari bersama Kantor Pertanahan Kota Kendari memperkuat sinergi dalam pengelolaan data pertanahan dan perpajakan daerah.
Penguatan kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama tentang pengintegrasian Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Kendari, Rabu (2/9/2026).
Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, mengatakan kerja sama ini merupakan langkah penting dalam membangun tata kelola pemerintahan berbasis data yang akurat, khususnya di sektor pertanahan dan perpajakan daerah.
Menurutnya, tanah tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan dan administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki keterkaitan erat dengan perencanaan pembangunan, pelayanan publik, penataan ruang, investasi hingga pengelolaan pajak daerah.
“Karena itu, integrasi data NIB dengan NOP menjadi sebuah kebutuhan yang sangat penting,” ujar Wali Kota Siska.
Ia menjelaskan, integrasi NIB dan NOP akan membantu pemerintah menciptakan kesesuaian data antara bidang tanah yang tercatat dalam administrasi pertanahan dengan objek pajak yang dikelola Pemerintah Kota Kendari.
Data yang terintegrasi tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk mengidentifikasi objek pajak, memperbarui data, meningkatkan pengawasan serta mengoptimalkan penerimaan daerah.
Wali Kota Siska menilai, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Selama ini, salah satu tantangan yang dihadapi adalah belum padannya data pertanahan dengan data perpajakan. Melalui integrasi NIB dan NOP, setiap bidang tanah diharapkan memiliki identitas yang lebih jelas sehingga pelayanan dapat dilakukan lebih cepat, data ganda dapat diminimalkan dan potensi kebocoran penerimaan pajak, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), dapat dicegah.
“Proses perizinan dan validasi BPHTB akan jauh lebih cepat dan juga tentu transparan,” katanya.
Selain integrasi NIB dan NOP, pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT) juga menjadi bagian penting dalam kerja sama tersebut.
Menurut Wali Kota Siska, data ZNT tidak hanya berfungsi sebagai informasi mengenai nilai tanah, tetapi juga dapat menjadi instrumen strategis bagi pemerintah dalam menentukan berbagai kebijakan pembangunan daerah.
Data tersebut dapat membantu pemerintah membaca perkembangan kawasan, dinamika ekonomi, arah pertumbuhan kota, kebutuhan pembangunan hingga pengelolaan aset daerah.
“Kita pemerintah harus mampu membaca perubahan tersebut melalui satu data,” tegasnya.
Wali Kota Siska menekankan, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui integrasi data bukan semata-mata untuk mengejar peningkatan penerimaan. Sistem perpajakan, kata dia, harus dibangun secara adil, transparan dan berdasarkan data yang valid.
“Kita tidak inginkan masyarakat membayar berdasarkan data yang keliru. Jangan sampai pemerintah mengambil kebijakan berdasarkan data yang tidak diperbarui atau tidak sesuai,” ujarnya.
Ia berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Seluruh perangkat daerah terkait diminta segera menindaklanjuti kerja sama tersebut melalui langkah konkret, termasuk percepatan pemutakhiran data, sertifikasi aset pemerintah serta pemanfaatan ZNT.
“Sinergi ini tidak berhenti pada seremonial penandatanganan hari ini saja, namun harus diikuti dengan langkah-langkah implementatif yang konsisten di lapangan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Ahmad Fatoni, S.ST, mengatakan kerja sama tersebut merupakan salah satu upaya untuk mendukung peningkatan PAD Kota Kendari.
Menurut Fatoni, melalui pemadanan NIB dan NOP, data pertanahan dan perpajakan dapat diverifikasi sehingga pemerintah memiliki informasi yang lebih jelas mengenai jumlah wajib pajak, objek pajak hingga data yang belum memenuhi kewajiban pembayaran.
“Tujuan semua itu yaitu untuk meningkatkan PAD. Karena kalau kita sudah terverifikasi, PAD kita akan meningkat di Kota Kendari,” kata Fatoni.
Ia menyebut sejumlah daerah telah menerapkan pemanfaatan data pertanahan untuk mendukung optimalisasi penerimaan daerah. Pengalaman tersebut, kata Fatoni, dapat menjadi referensi bagi Kota Kendari dalam membangun sistem data pertanahan dan perpajakan yang lebih terintegrasi.
Dengan integrasi NIB, NOP dan pemanfaatan ZNT, Pemkot Kendari dan Kantor Pertanahan Kota Kendari diharapkan mampu menghadirkan basis data yang lebih akurat, mempercepat pelayanan publik, meningkatkan transparansi serta mendukung optimalisasi PAD secara berkelanjutan.






