Kolaka, portal.id – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Kolaka menyerahkan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan. Penyerahan remisi berlangsung pada Senin (17/08) dan dipimpin langsung oleh Bupati Kolaka, H. Amri, S.STP., M.Si.
Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kolaka, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), jajaran instansi terkait, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Kolaka membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia yang menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Dalam Tahun Anggaran 2026, Pemerintah memberikan Remisi Umum kepada sebanyak 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia,” ujar Bupati saat membacakan sambutan Menteri.
Momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi penyemangat bagi para warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kualitas pribadi melalui berbagai program pembinaan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang lebih baik, produktif, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara.
Pemberian remisi tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas perilaku baik warga binaan, tetapi juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan yang berkeadilan dan humanis.






