Kendari, portal.id – Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026 Masehi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kendari bersama Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara menggelar patroli malam untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap Surat Edaran Wali Kota Kendari Nomor 100.3.4.3/708 Tahun 2026, Operasi digelar pada Senin (16/2/2026) malam, melibatkan sekira 100 personel gabungan.
Kegiatan pengawasan kali ini menyasar tempat hiburan malam (THM) di Kota Kendari.
Dilansir dari laman Kendarikota.go.id, Kepala Satpol PP Kota Kendari, Maman Firmansyah, menegaskan bahwa patroli dilakukan sebagai bentuk implementasi langsung surat edaran yang mulai berlaku per 16 Februari 2026.
“Sejak tanggal 16, seluruh pelaku usaha sudah wajib menyesuaikan operasionalnya. Malam ini kami turun untuk memastikan aturan tersebut benar-benar dijalankan,” kata Maman.
Personel yang diterjunkan terdiri dari 60 anggota Satpol PP Kota Kendari dan sekitar 30 personel Satpol PP Provinsi Sulawesi Tenggara. Turut mendampingi Plt. Kepala Bapenda, unsur Dinas Perdagangan, serta Dinas Penanaman Modal dan PTSP.
Mantan Asisten I Pemkot Kendari ini, menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam pelaksanaan tugas.
“Kita ingin tetap tegas, tetapi santun. Penegakan aturan harus dilakukan secara profesional agar citra Satpol PP tetap baik di mata masyarakat,” ujarnya.
Patroli dimulai dari Omnia di Jalan Edi Sabara yang terpantau dalam kondisi tutup. Tim kemudian bergerak ke Rich Club yang juga tidak beroperasi, meski masih terdapat karyawan di dalam ruangan. Pemeriksaan dilanjutkan ke Triple Nine yang sudah menghentikan aktivitas.
Di Barcode, petugas mendapati karyawan sedang melakukan aktivitas penutupan dan merapikan ruangan. Tim memastikan tidak ada lagi kegiatan operasional sebelum melanjutkan ke Exodus yang juga telah tutup total. Pemeriksaan dilakukan hingga ke dalam ruangan untuk memastikan tidak ada aktivitas tersembunyi.
Selanjutnya, tim menuju Spazio yang terpantau tutup dan melakukan pengecekan menyeluruh. Titik terakhir patroli adalah Bromo di Jalan Ahmad Yani yang juga dalam kondisi tidak beroperasi.






